Keberadaan marketplace, baik yang dikelola oleh LKPP maupun oleh Kementerian Keuangan c.q Ditrektorat Jenderal Perbendaharaan, merupakan adaptasi atas perkembangan teknologi saat ini. Pemerintah menaruh harapan atas perkembangan marketplace sebagai sebagai tempat pemenuhan kebutuhan barang/jasa bagi pemerintah.
Uang Persediaan
Seperti disebutkan di atas, yang unik dari Digipay, berbeda dengan aplikasi e-katalog dan e-purchasing (yang bersumber dari dana LS), pengadaan barang/jasa pemerintah pada Digipay bersumber dari dana uang persediaan (UP) satuan kerja yang setiap transaksinya tidak melebihi Rp50 juta. Dalam hal terdapat transaksi menggunakan KKP dengan nilai paling sedikit di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), harus dilengkapi dengan Surat Perintah Kerja (SPK).
Pembayaran atas transaksi penggunaan UP melalui Digipay dapat dilakukan oleh Satker kepada Penyedia Barang/Jasa melalui rekening pada bank yang sama dan/atau melalui rekening pada bank yang ber beda. Pembayaran atas transaksi penggunaan UP tersebut dilakukan dengan Sistem Digital Payment, dengan mekanisme : a) pemindahbukuan (overbooking), bila melalui rekening bank yang sama; atau b) SKN-BI dan/ atau BI-RTGS, bila melalui rekening pada bank yang berbeda, dari rekening pengeluaran secara elektronik melalui CMS Virtual Account atau KKP.
Meski sudah banyak berkembang marketplace di masyarakat, Pemerintah tetap membentuk marketplace baru dibandingkan berkerjasama dengan marketplace yang sudah ada. Hal ini disebabkan antara lain:
Pertama, proses pembayaran atas beban APBN sebagaimana diatur dalam Undang Undang nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara disebutkan bahwa “Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima”. Sementara dalam proses bisnis marketplace yang ada saat ini belum bisa memenuhi ketentuan ini, karena setiap transaksi dalam marketplace, justru mewajibkan membayar terlebih dulu baru kemudian dilanjutkan pengiriman barang/jasa. Pembayaran dalam Digipay hanya menggunakan metode cashless (yakni metode Cash Management System Virtual Account/CMS VA atau Kartu Kredit Pemerintah).
Kedua, berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan. Marketplace yang ada saat (seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Olx, dll) ini belum optimal memperhatikan kewajiban perpajakan atas transaksi-transaksinya. Bendahara pengeluaran pengelola uang persediaan dalam membelanjakan uang persediaan berkewajiban memperhitungkan jumlah potongan pajaknya dan harus disetor ke kas negara secara tepat waktu dan tepat jumlah. Dalam Digipay Perpajakan akan langsung dihitung sesuai kategori barang/jasa, dan dapat langsung menyajikan laporan yang dibutuhkan oleh satker.
Ketiga, dalam belanja pemerintah, proses pengadaan barang/jasa di samping dilaksanakan oleh seorang pejabat pengadaan juga harus melibatkan setidaknya Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran, agar terjadi mekanisme saling uji. Mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah harus terjadi check and balance untuk mencegah terjadinya fraud. Sementara proses belanja di marketplace yang ada sekarang ini dapat dikendalikan oleh 1 orang dalam hal ini adalah pembeli saja. Dimulai dari pemesanan kebutuhan barang/jasa, persetujuan pembelian, negosiasi harga, pembayaran dan penerimaan barang/jasa hanya dilakukan oleh 1 orang user. Dalam digipay diterapkan beberapa user yang terkait dalam sistem marketplace (Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan dan Bendahara Pengeluaran) sehingga terjadi mekanisme daling uji.
Pemberdayaan UMKM
Selain untuk mengikuti perkembangan teknologi informasi, marketplace Digipay juga bertujuan untuk memberdayakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sasaran belanja pemerintah melalui Digipay adalah belanja untuk kebutuhan operasional kantor sehari-hari. Beberapa jenis barang dan jasa dalam rangka operasional kantor antara lain alat tulis kantor, computer supplies, obat-obatan pegawai, juga konsumsi rapat. Sebagian kebutuhan operasional kantor tersebut selama ini telah dipenuhi UMKM. Hanya saja proses pengadaan dan pembayaran masih dilakukan secara konvensional. Transaksi nya dilakukan secara tatap muka dan pembayarannya secara tunai. Digipay adalah wujud upaya Kementerian Keuangan menjembatani antara satuan kerja dengan penyedia barang/jasa secara online. Sifat penyediaan barang pada Digipay yang sederhana dan tidak terlalu besar (maksimal Rp50 juta) di setiap transaksi, akan memudahkan UMKM untuk bergabung menjadi penyedia barang dan jasa pemerintah.