RADAR TASIKMALAYA – Tercantum dalam Permenpanrb No 09 Tahun 2014 bahwa Jabatan Fungsional Pustakawan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan. Seorang pustakawan terampil maupun ahli mempunyai kewajiban mengumpulkan angka kredit dari setiap butir kegiatan yang menjadi prasyarat untuk mengajukan kenaikan pangkat. Sebagaimana yang dilakukan jabatan fungsional lain seperti guru, dosen dan tenaga fungsional lainnya.
Reformasi birokrasi kini tengah gencar dibicarakan pemerintah, dan salah satu produk dari pemerintah baru-baru ini adalah adanya PermenPANRB No 1 Tahun 2023. Ini adalah angin segar bagi para pejabat fungsional yang selama ini harus mengumpulkan angka kredit dalam setiap butir kegiatan yang dilakukannya. Bagaimana tidak, nilai angka kredit yang begitu kecil untuk setiap butir kegiatan bahkan ada yang hanya bernilai 0,001 menyebabkan beberapa ASN dalam jabatan fungsional mengambil cuti dalam mengerjakannya.
Lalu apakah ini kabar baik bagi pustakawan? sebagai salah satu pegawai fungsional, tentunya permenPANRB ini merupakan angin segar bagi mereka yang merasa kesulitan dalam mengumpulkan angka kredit. Kesulitan tersebut tidak semata muncul dari kemalasan pustakawan, melainkan tugas dan beban kerja pustakawan yang tidak hanya dilibatkan dalam pekerjaan kepustakawanan melainkan diberikan tugas yang tidak sesuai dengan jabatan fungsionalnya bahkan jauh dari butir kegiatan yang ada angka kreditnya. Sehingga untuk mencapai target angka kredit memerlukan waktu bertahun-tahun bahkan menghambat kenaikan pangkatnya.
Mungkin ini kabar baik dalam birokrasi khususnya bagi pejabat fungsional, karena mulai tahun 2023 mereka tidak lagi disibukkan dengan membuat DUPAK dan bukti fisik lainnya. Dan harapan pemerintah adalah layanan kepada masyarakat bisa lebih ditingkatkan tanpa dibebani pekerjaan membuat DUPAK.
Pertanyaan kita selanjutnya adalah darimana kita mendapatkan angka kredit yang tetap menjadi syarat untuk kenaikan pangkat? Dalam SKP terbaru, sistem penilaian didasarkan pada penilaian kinerja dari atasan langsung. Jadi setiap butir kegiatan ditiadakan atau tidak terkotak-kotak melainkan berdasarkan ekspektasi pimpinan. Apapun pekerjaan yang dilakukan pejabat fungsional, apabila sesuai dengan PK (Perjanjian Kinerja) atasan langsung dan pejabat fungsional tersebut mendapatkan nilai sesuai ekspektasi atasan langsung, maka pejabat fungsional tersebut akan mendapatkan nilai baik atau baik sekali yang kemudian akan dikonversikan kedalam nilai angka kredit.
Walaupun demikian munculnya PermenPANRB No 1 Tahun 2023 ini tengah menjadi perhatian khusus bagi para pejabat fungsional tidak hanya pustakawan. Ketakutan yang muncul adalah ketika pustakawan sebagai fungsional tidak merasa kesulitan dalam mengumpulkan angka kredit, sehingga banyak diantara mereka yang dapat melakukan kenaikan pangkat dalam rentang waktu 2 tahun atau 3 tahun sekali. Apakah PermenPANRB No 1 Tahun 2023 ini akan menguntungkan sebagian pihak dan dirasa merugikan bagi pihak lainnya? Tentunya hal ini adalah sebagai bagian dari regulasi pemerintah yang tetap harus kita jalankan dengan tanggung jawab. Sebagai ASN dengan core values yang BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) pustakawan akan tetap mempunyai komitmen dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat, tentunya dengan atau tanpa DUPAK. (Lelis Masridah, SIP)
Lelis Masridah, SIP adalah pustakawan UPT. Perpustakaan Universitas Siliwangi