Bola Panas Ijazah Wapres: Siapa Berani Menendang?

RADAR TASIKMALAYA – Baru semalam pesta kemenangan menyelimuti lapangan hijau saat Timnas Indonesia mengunci gelar ASEAN FIFA Series 2026, publik kini menatap laga tak kalah panas di meja hijau: vonis Mahkamah Konstitusi terkait ijazah Gibran. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa malam, 6 Oktober 2026, menyisakan paradoks yang tak mudah dicerna. Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon bukan peserta Pilpres 2024. Akan tetapi, dalam pertimbangannya, MK tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran Rakabuming Raka menamatkan pendidikan setara SMA sebagaimana disyaratkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu. Singkatnya, Wakil Presiden tidak terbukti berijazah, tetapi juga tidak dapat didiskualifikasi.

Apakah itu kontradiksi? Secara yuridis, tidak. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 membatasi kewenangan MK pada pengujian undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan perselisihan hasil pemilu. Memeriksa keabsahan ijazah calon bukanlah domain utamanya; Mahkamah sendiri menegaskan persoalan itu merupakan ranah lembaga lain. Putusannya pun bersifat final dan mengikat (final and binding). Pola serupa pernah terjadi pada Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon wakil presiden: putusan tetap berlaku, sementara hakim yang memutusnya dijatuhi sanksi etik oleh Majelis Kehormatan MK. Di sinilah tampak jurang antara keberlakuan hukum positif dan kepatutan etis.

Pertimbangan Hakim Konstitusi Arsul Sani patut dicermati. Menurutnya, certificate of attendance dan dokumen pendukung yang menjadi dasar surat keterangan penyetaraan hanya menerangkan kehadiran dalam perkuliahan, bukan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu. Temuan ini mengubah sifat polemik: dari tudingan sepihak para penggugat menjadi fakta persidangan yang tak bisa disapu begitu saja.

Reaksi publik pun terbelah. Pendukung Gibran berpegang pada keabsahan pencalonan yang lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Presiden ke-7 Joko Widodo menyatakan menghormati putusan itu dan menilai putranya telah menyelesaikan jenjang S1, sehingga jenjang sebelumnya semestinya sudah terlewati. Sebaliknya, Ketua DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun menilai mundur lebih baik bagi pejabat yang mengaku taat hukum. Para penggugat sendiri disebut berencana membawa persoalan ini ke DPR melalui usul pemakzulan. Fraksi PDIP di DPR memilih menelaah putusan, sedangkan NasDem menyebut surat usul pemakzulan yang mencatut anggotanya sebagai hoaks dan menunggu arahan ketua umum. Kebisuan parlemen memang mulai retak, tetapi baru sebatas komentar, belum menjadi langkah kelembagaan.

Padahal, konstitusi telah menyediakan jalurnya. Pasal 7A UUD 1945 memungkinkan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat. Pasal 7B mengatur prosedurnya: usul berasal dari DPR melalui rapat paripurna dengan dukungan dua pertiga anggota yang hadir, diperiksa dan diputus MK, lalu dibawa ke sidang MPR. Dengan kata lain, bola panas kini berada di tangan DPR. Hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat tersedia sebagai instrumen pengawasan, tetapi memakainya menuntut kehendak politik. Ironisnya, peluang pengawasan terbuka lebar di depan mata, tetapi belum ada yang berani mencetak gol politik. Partai koalisi pengusung Prabowo-Gibran tampak menahan diri, sementara PDIP, partai dengan kursi terbanyak di DPR, belum menunjukkan sikap kelembagaan yang tegas.

Perdebatan ini sesungguhnya adalah pertarungan tiga nilai dasar hukum menurut Gustav Radbruch: kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Positivisme hukum menempatkan kepastian di atas segalanya, sehingga putusan MK harus dihormati apa adanya. Namun, kepastian yang menutup mata terhadap moralitas konstitusional (constitutional morality) hanya melahirkan legalisme kosong. Konstitusi bukan sekadar teks hukum, melainkan juga kesepakatan moral tentang cara berkuasa secara beradab. Sistem checks and balances dirancang agar celah yang tak terjangkau satu lembaga dapat ditutup lembaga lain. Jika semua cabang kekuasaan saling menunggu, mekanisme itu lumpuh dan kebuntuan ketatanegaraan (constitutional stalemate) tak terhindarkan.

Taruhannya melampaui nasib satu jabatan. Setiap hari polemik dibiarkan menggantung, kepercayaan publik terhadap KPU, MK, dan parlemen terkikis. Masyarakat membaca pesan yang berbahaya: aturan tegas bagi rakyat biasa, tetapi lentur bagi lingkar kekuasaan. Konstitusi justru menjamin kesamaan kedudukan semua warga negara di hadapan hukum melalui Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Karpet merah bagi elite, dalam bentuk apa pun, adalah pengkhianatan terhadap prinsip itu. Dampaknya merembes ke mana-mana: etika bernegara kian longgar, demokrasi kehilangan daya didik, dan sistem kekuasaan bergerak liar tanpa pagar yang jelas.

Lantas, apa jalan keluarnya? Pertama, DPR perlu menggunakan hak pengawasannya secara terbuka, apa pun hasilnya, sehingga polemik ini diselesaikan di forum konstitusional, bukan di warung kopi dan lini masa. Kedua, lembaga yang menerbitkan surat keterangan penyetaraan wajib menjelaskan dasar penerbitannya kepada publik. Ketiga, Wakil Presiden sendiri semestinya memberikan klarifikasi yang terang, karena legitimasi dalam demokrasi tidak hanya lahir dari prosedur, tetapi juga dari kepercayaan. Tanpa langkah-langkah itu, polemik hanya akan berpindah dari satu pekan ke pekan berikutnya. Pada akhirnya, sah secara hukum dan layak secara etis adalah dua pertanyaan berbeda, dan bangsa ini berhak mendapat jawaban atas keduanya. (Kosasih Adi Saputra, S.Pd., M.Pd.)

Penulis adalah Dosen Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Universitas Siliwangi (Unsil).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *