Dosen ASN di PTN-Satuan Kerja dan PTN-BLU Non Remun sejak Januari 2025 merasa lega mendapatkan tunjangan kinerja berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kineria Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta berdasarkan Peraturan Meneteri Pendidikan Tinggi, Sain, dan Teknologi Republik Indonesia No. 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Walaupun sudah dibelakukannya 2 (dua) peraturan tersebut di atas, tetapi hal ini belum dirasakan adil oleh dosen. Padahal adil sejatinya harus diimplentasikan dalam kehidupan sehari-hari, karena kata adil dan kata dasar adil tercantum pada Pancasila sebagai Dasar Negara Repulik Indonesia yaitu pada sila kedua ”Kemanusian yang adil dan beradab” dan pada sila kelima, yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Kata adil dan kata dasar adil juga ada pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Repuplik Indonesia pada alinea ke 1 perikeadilan, Alinea ke 2 adil, Alinea 4: keadilan, adil, dan keadilan. Suatu negara akan rusak, hancur, dan dapat bubar apabila pemerintah tidak berlaku adil terhadap rakyatnya.
Tunjangan kinerja belum dirasakan adil oleh dosen, karena:
- Belum dibayarkannya rapel tunjangan kinerja selama 5 (lima) tahun, yaitu dari bulan Januari tahun 2020 sampai dengan bulan Desember tahun 2024 ditambah tunjangan kinerja ke 13 dan tunjangan kinerja ke 14 (THR) periode yang sama. Seharusnya tunjangan kinerja diberikan kepada dosen PNS dan pegawai lainnya dimulai sejak Bulan Januari tahun 2020 berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan serta berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2016 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.
- Dosen yang berada di PTN-BH dan PTN-BLU sampai saat ini tidak menerima tunjangan kinerja, dengan dalih sudah menerima remunerasi. Padahal faktanya sebagian dosen menerima penghasilan dari Tunjangan Profesi Dosen + Remunerasi masih relatif jauh di bawah tunjangan kinerja. Sebaiknya paling tidak Tunjangan Profesi Dosen + Remunirasi = Tunjangan Kinerja pada kelas jabatan yang sama.
Berdasarkan analisis penulis, pada hal tunjangan kinerja dosen ASN yang belum terbayarkan sejak bulan Januari tahun 2020 sampai dengan bulan Desember tahun 2024, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada waktu itu diduga lalai dan tidak memperhatikan peraturan perudang-undangan, yaitu:
Pertama: sejak diundangkannya Perpres No. 136 tahun 2018 tersebut di atas pada tanggal 28 Desember 2018, sedangkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan membuat peraturan Menterinya dan diundangkan pada tanggal 23 Desember tahun 2020. Di sini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan lalai dan tidak mengindahkan Perpres selama 2 tahun.
Kedua: Sejak berlakunya Permendikbud tersebut di atas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak membuat kelas jabatan untuk dosen ASN sebagai dasar pemberian tunjangan kinerja dan tidak mengajukan anggarannya. Padahal berdasarkan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Kamus Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dosen di lingkungan Kementerian pendidikan dan Kebudayaan telah memiliki kelas jabatan, yang merupakan usulan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang kemudian disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan jabatan fungsional, yaitu dosen dengan jabatan fungsional Asisten Ahli berada pada kelas jabatan 9, Lektor dengan kelas jabatan 11, Lektor Kepala dengan kelas jabatan 13, dan Guru Besar dengan kelas jabatan 15
Ketiga: Mendikbud tidak memperhatikan UU RI Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN Pasal 80 ayat (1) Selain gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas. (2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Pasal 101 ayat (4) Selain gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan belum dibayarkannya tunjangan kinerja dosen ASN kurun waktu bulan Januari tahun 2020 sampai dengan bulan Desember tahun 2024, dosen ASN terutama dosen pemula dan yang baru pindah ke jabatan fungsional dosen itu sangat merasakan sekali kesulitan dalam ekonomi. Hidup dalam himpitan ekonomi, yaitu tanggungan keluarga, biaya sekolah kuliahnya untuk anaknya, dituntut menempuh Pendidikan S3 dengan biaya sendiri, dan biaya yang harus dikeluarkan sendiri cukup besar untuk menerbitkan jurnal hasil penelitian, bayar cicilan rumah atau bayar kontrakan rumah, cicilan motor, bayar rekening listrik, membeli pulsa untuk mengajar secara daring dsb. Sementara Beban Kerja Dosen yang harus terpenuhi seperti: jumlah pekerjaan, kompleksitas tugas, dan tekanan waktu untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Untuk meningkatkan penghasilan atau kesejahteraan , dosen harus memiliki sertifikat pendidik paling singkat 3 tahun, dengan prosesnya 1 tahun memperoleh jabatan akademik (Asisten Ahli dari S2 dan Lektor dari S3), setelah 2 tahun mendapatkan jabatan akademik baru dapat menempuh memperoleh sertifikat pendidik dosen itu pun kalau semua persyaratannya terpenuhi. Tahun ke 3 baru mengajukan usulan mendapatkan tunjangan profesi dosen, dan tahun ke 4 baru mendapatkan tunjangan profesi dosen, itu pun kalau lancar. Untuk memperoleh sertifikat pendidik pun tidak gratis harus mengeuarkan cukup besar, karena harus ujian dengan hasil:
- Memenuhi nilai ambang batas (passing grade)Tes Kemampuan Dasar Akademik dari lembaga yang diakui Kemendikbud Ristek.
- Memenuhi nilai ambang batas (passing grade)Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI) dari lembaga yang diakui Kemendikbud Ristek.
- Memiliki Sertifikat Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) atau Applied Approach (AA) dari perguruan tinggi pelaksana program PEKERTI/AA yang diakui oleh Kemendikbud Ristek.
Pekerjaan dosen tersebut di atas, tidak diimbangi dengan penghasilan yang layak, karena sebelum tahun 2025 belum diberikan tunjangan kinerja. Ironisnya pegawai non dosen, begitu ia menjadi Calon ASN sudah mendapatkan tunjangan kinerja atau tunjangan perbaikan penghasilan 80% tanpa dipotong pajak serta tanpa memperhatikan kualifikasi akademik. Kemudian yang menjadi kecemburuan, yaitu dosen di kementerian lain yang menyelenggarakan pendidikan tinggi mendapatkan Tunjangan Kinerja. Sedangkan Tunjangan Profesi Dosen diberikan sebesar gaji pokok dikurangi pajak (5% golongan III dan 15% golongan IV) . “Apakah ini adil?”.
Ketidakdilan kepada dosen selama 5 tahun adalah fakta nyata yang tidak bisa dipungkiri begitu pahit dirasakan oleh dosen ASN, sehingga menimbulkan kerugian materiil yang sangat besar yaitu belum dibayarkannya tunjangan kinerja dari bulan Januari 2020 sampai dengan tahun 2024 atau semenjak dosen mulai bekerja atau pensiun dalam kurun waktu tersebut. Selain kerugian materiil, kerugian immateriil yang cukup pundamental, yaitu tidak sedikit dosen mengalami gangguan psikologi. Gangguan psikologis (mental/jiwa) adalah kondisi klinis yang memengaruhi pola pikir, emosi, dan perilaku, hingga mengganggu fungsi sehari-hari. Hari- hari diselimuti hati gelisah karena sering ditelepon belum membayar utang kepada perorangan, bank dan lembaga keuangan lainnya dengan harus membayar denda keterlambatan, disangka orang lain hidup bercukupan padahal hidup penuh kekurangan, rasa malu karena DO kuliah, kecemasan karena mengalami diskriminasi dengan ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja bahkan dosen Kemenag mendapatkan rapel tunjangan kinerja, dan hidup tidak bergairah dalam berumah tangga: cerai, sakit,. Fakta-fakta nyata dosen ASN tersebut di atas menjadikan Ibu Pertiwi berduka, air matanya berlinang melihat aset bangsa yang bernilai tinggi. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan di perguan tinggi tetapi diperdaya sebegitunya.
Walaupun demikian dosen ASN tetap memperhatikan kode etik dan kode perilaku yang bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN serta kepentingan bangsa dan negara. Di samping itu dosen ASN mempunyai komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan mahasiswa dan orang tuanya, memahami dan memenuhi kebutuhan Masyarakat, ramah, cekatan, solutif, dapat diandalkan, dan melakukan perbaikan tiada henti.
Dengan kelalaian pemerintahan presiden bapak Joko Widodo dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bapak Nadim Makarim, seyognyalah bapak Presiden Prabowo Subianto, bapak Menteri Pendidikan Tinggi, Sain, dan Teknologi, para Menteri terkait, dan DPR RI terketuk pintu hatinya sepakat untuk membayarkan tunjangan kinerja dosen ASN dari bulan Januari tahun 2024 sampai dengan bulan Desember tahun 2024 tanpa syarat administrasi yang harus dikerjakan oleh dosen ASN, agar mudah menghitung pembayarannya. Dengan dibayarkannya rapelan tunjangan kinerja selama 5 tahun dan dibayarkannnya kerugian secara immaterial dapat membayar lunas utang-utang yang lalu dan hidup dalam suasana yang penuh kebahagian lahir dan batin.
Mengingat salah satu fungsi ASN adalah perekat dan pemersatu bangsa, jangan sampai terjadi oknum pegawai pemerintah yang berwenang sendiri yang melakukan perenggang dan pemecah persatuan bangsa terhadap dosen ASN. Penulis harapkan jangan sampai karena belum saja dibayarkan tunjangan kinerja dosen ASN periode bulan Januari tahun 2020 sampai dengan bulan Desember tahun 2024, maka terjadi aksi-aksi yang menimbulkan ketidakharmonisan sesama anak bangsa, diadakan audensi-audensi yang akan mengganggu pekerjaan lainnya, dan dosen ASN melakukan Upaya Hukum.
Oleh sebab itu, demi hak dan keadilan:
- Pemerintah segera membuat peraturan tentang pembayaran rapelan tunjangan kinerja dosen ASN dari bulan Januari tahun 2020 sampai dengan bulan Desember tahun 2024, karena jelas sekali itu hak dosen ASN.
- Pemerintah segera membuat peraturan perundang-undangan tentang tunjangan kinerja dosen ASN tanpa memandang PTN-SATKER, PTN-BLU, dan PTN-BH.
Semoga dengan dibayarkannya tunjangan kinerja untuk seluruh dosen ASN, kesejahteraan dosen meningkat, sehingga kualitas Pendidikan di Indonesia meningkat bahkan out comenya dapat bersaing dengan lulusan perguruan tinggi di negara-negara yang sudah maju. Aamiin YRA.
Penulis: Gadriaman, S.E., M.Pd.
Dosen Prodi Pendidikan Jasmani FKIP Unsil





