RADAR TASIKMALAYA – Dilatarbelakangi UU No 20 tahun 2003 Terkait Sistem Pendidikan Nasional yang di dalamnya tertuang kewajiban perguruan tinggi untuk melaksanakan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
UPA Perpustakaan Universitas Siliwangi sebagai bagian dari Perguruan Tinggi memiliki kewajiban yang sama dalam menjalankan kegiatan Perpustakaan di luar kampus yang berkaitan dengan pengabdian terhadap masyarakat dan tentunya harus sesuai dengan visi dan misi Universitas Siliwangi.
Kemudian dalam UU No 43 Tahun 2007 Terkait Perpustakaan pada pasal 5 ayat 1 tertuang bahwa: Masyarakat mempunyai hak yang sama untuk: a. memperoleh layanan serta memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas perpustakaan; b. mengusulkan keanggotaan Dewan Perpustakaan; c. mendirikan dan/atau menyelenggarakan perpustakaan; d. berperan serta dalam pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan perpustakaan.
Pada Tanggal 16 Agustus 2023 UPA Perpustakaan Universitas Siliwangi mendapatkan kesempatan dari Pembina Perpustakaan Pesantren Sukahideng yaitu Prof Dr H Syihabuddin Qalyubi Lc MAg untuk memberikan pembinaan dalam pengelolaan koleksi dan penyelenggaraan Perpustakaan Pesantren Sukahideng, yang terletak di Desa Sukarapih Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya. Perpustakaan Pesantren Sukahideng berada di bawah naungan Yayasan KH Zainal Muhsin Sukahideng dan telah berdiri sejak tahun 1922 Masehi dengan periode kepemimpinan sebagai berikut:
- KH. Zainal Muhsin : Thn. 1922-1938
- KH. Yahya Bahtiar : Thn. 1938-1945
- KH. A. Wahab Muhsin : Thn. 1945-2000
- KH. Moh. Syihabudin Muhsin : Thn. 2000-2007
- Prof. Dr. KH. T. Fuad Wahab : Thn. 2007-sekarang
Perpustakaan Pesantren merupakan jenis perpustakaan khusus. Dalam (UU no 43 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 7) Perpustakaan khusus adalah perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain.
Pembinaan yang dilakukan UPA Perpustakaan Universitas Siliwangi disesuaikan dengan kondisi Perpustakaan Pondok Pesantren Sukahideng saat ini, di mana kondisinya perpustakaan sudah lama berdiri namun sempat vakum sejak adanya Covid-19 kurang lebih tiga tahun yang lalu. Pustakawan Universitas Siliwangi memberikan arahan terkait pengelolaan perpustakaan berdasarkan peraturan Perpusnas untuk perpustakaan khusus.
Pengelolaan koleksi Perpustakaan diawali dengan melakukan inventarisasi koleksi baik itu koleksi milik perpustakaan maupun yang berasal dari hibah. Kemudian pustakawan menyiapkan agar perpustakaan pesantren menggunakan layanan otomasi perpustakaan untuk memudahkan pengelola perpustakaan pesantren dalam mengerjakan kegiatan Kepustakawanan, baik itu dalam mengolah koleksi maupun layanan sirkulasi koleksi (peminjaman atau pengembalian koleksi). Pustakawan Universitas Siliwangi juga memberikan bimbingan terkait pengklasifikasian buku berdasarkan DDC dan katalogisasi.
Selain itu peningkatan minat baca dan literasi pun harus dilaksanakan di Perpustakaan Pesantren Sukahideng, dengan mengadakan koleksi yang menarik namun sesuai dengan kondisi dan aturan di Pesantren, meningkatkan kemampuan menulis para santri Sukahideng dan meningkatkan kegiatan diskusi dari berbagai sumber literasi di kalangan para santri.
Kegiatan seleksi koleksi pun merupakan bagian yang sangat penting dalam pengadaan koleksi Perpustakaan Pesantren, karena koleksi tersebut disesuaikan dengan kebutuhan pemustaka atau para santri maupun Dewan guru di lingkunagn Pesantren. Sehingga buku-buku yang disajikan bersifat khusus, dengan seleksi yang ketat dari pengelola perpustakaan diharapkan buku di Perpustakaan Pondok Pesantren senantiasa up to date dan menarik untuk dibaca.
Kegiatan ini merupakan awal dan kemungkinan besar UPA Perpustakaan Universitas Siliwangi melaksanakan Goes to Pesantren-Pesantren berikutnya bahkan ke instansi pendidikan lainnya. Sehingga UPA Perpustakaan Universitas Siliwangi dapat menjadi lebih bermanfaat tidak hanya di lingkungan kampus melainkan di lingkungan masyarakat luar kampus. (Lelis Masridah SIP)
Penulis merupakan Pustakawan Perpustakaan Unsil