28 Tahun Reformasi: Antara Harapan dan Realita

Sejarah25 Dilihat

Mei 1998 adalah titik krusial dalam lini masa sejarah bangsa Indonesia. Momen tersebut menandai sebuah transisi monumental dari era Orde Baru menuju era Reformasi, sebuah perubahan yang digerakkan oleh gelombang besar mahasiswa, dipicu oleh krisis ekonomi yang melumpuhkan, serta kejenuhan kolektif terhadap kepemimpinan otoriter Soeharto, dijuluki the smiling general, sang “Jenderal Senyum” yang meskipun di satu sisi membawa capaian pembangunan berarti di dekade 1980-an hingga awal 1990-an, juga membatasi ruang demokrasi dan kebebasan sipil.

Narasi tentang “Macan Asia” dan ilusi stabilitas yang dibangun Orde Baru pada puncaknya, tidak mampu lagi membendung aspirasi rakyat yang semakin mendamba perubahan fundamental, khususnya pergantian kepemimpinan. Berbeda dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, dan Korea Selatan yang menghadapi krisis ekonomi serupa namun tidak disertai desakan untuk mengganti sistem politik. Rakyat di negara-negara tersebut menaruh kepercayaan besar pada pemimpin mereka seperti Mahathir Mohamad di Malaysia, Indonesia memilih jalan yang berbeda. Keyakinan penuh pada pemimpin memungkinkan negara-negara tersebut fokus pada pemulihan ekonomi tanpa krisis politik berkepanjangan. Krisis ekonomi di Indonesia justru menjadi katalisator bagi krisis multidimensional.

Puncak gejolak Reformasi ditandai dengan pendudukan Gedung MPR/DPR oleh ribuan mahasiswa, diiringi tragedi Semanggi yang mewarnai sejarah kelam masa itu. Pada 21 Mei 1998, Presiden Soeharto mengumumkan pengunduran dirinya, sebuah momen “lengser keprabon” yang dinanti-nantikan. Momen bersejarah ini membawa serta enam tuntutan utama yang menjadi dasar gerakan Reformasi:

  1. Mengadili Soeharto dan Kroni-kroninya: Tuntutan ini menyerukan pertanggungjawaban hukum atas dugaan krisis ekonomi dan penyalahgunaan kekuasaan selama lebih dari tiga dekade pemerintahan Orde Baru.
  2. Amendemen UUD 1945: Dilakukan perubahan pada konstitusi untuk membatasi kekuasaan eksekutif dan memperkuat checks and balances demi sistem demokrasi yang lebih sehat.
  3. Penghapusan Dwifungsi ABRI: Mengembalikan peran militer pada fungsi pertahanan negara, memisahkannya dari ranah politik dan pemerintahan agar tidak terjadi duplikasi kekuasaan.
  4. Pemberantasan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme): Sebuah desakan untuk membersihkan struktur pemerintahan dari praktik-praktik ilegal dan merugikan negara yang telah mengakar kuat.
  5. Penegakan Supremasi Hukum: Memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan imparsial bagi seluruh warga negara, tanpa pandang bulu atau diskriminasi.
  6. Otonomi Daerah Seluas-luasnya: Mendesentralisasikan kekuasaan dari pemerintah pusat ke daerah, memberikan kewenangan yang lebih besar kepada pemerintah daerah dalam mengelola potensi dan pembangunan wilayahnya.

Jika dibandingkan dengan negara-negara yang mengalami krisis serupa pada 1998, pemulihan ekonomi Indonesia tercatat paling lambat, bahkan dampak-dampaknya masih terasa hingga kini. Kita harus mengakui bahwa kita tertinggal beberapa langkah. Nilai tukar rupiah yang kala itu anjlok dari Rp 2.500 per dolar AS menjadi Rp 16.000, hanya berhasil ditarik kembali ke kisaran Rp 6.000 pada masa kepemimpinan Presiden Habibie. Namun, sayang sekali, bangsa ini kurang sabar dengan pemimpin yang dikenal baik dan jenius itu. Presiden ketiga tersebut masih dianggap sebagai “antek Orde Baru,” sehingga masa jabatannya tidak dapat dilanjutkan hingga 2003. Lepasnya Timor Timur melalui kebijakan referendum menjadi salah satu alasan utama MPR menggelar Sidang Istimewa untuk melengserkan Habibie. Di tahun 1999, fokus bangsa lebih tertuju pada penataan kehidupan demokratis ketimbang stabilitas ekonomi. Sebuah pilihan yang dikemudian hari disinyalir keliru dan dampaknya masih terasa hingga kini.

Melihat kembali enam tuntutan Reformasi, realisasinya tampak bervariasi. Tuntutan untuk mengadili Soeharto dan kroni-kroninya sayangnya tidak terlaksana secara optimal. Upaya hukum selalu terhambat, terutama karena faktor usia Soeharto yang dianggap sudah sangat renta, sehingga proses pembuktian hukum tidak dapat diselesaikan.

Amandemen UUD 1945 berhasil dilaksanakan sebanyak empat kali dalam rentang waktu 1999 hingga 2002. Perubahan ini membawa dampak signifikan pada sistem politik dan demokrasi di Indonesia, membuka ruang partisipasi dan membatasi kekuasaan eksekutif.

Penghapusan Dwifungsi ABRI juga berhasil memisahkan institusi militer menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), meskipun di era tertentu, seperti di bawah pemerintahan Jokowi, posisi kepolisian seringkali terlihat lebih istimewa dibandingkan TNI. Namun, di era Prabowo TNI akan lebih diunggulkan seperti yang terlihat dalam kasus revisi UU TNI atau kasus Letkol Teddy tentara aktof yang menduduki jabatan sipil.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sempat menjadi tumpuan harapan masyarakat dalam memberantas korupsi, mengalami pasang surut. Lembaga ini sempat melemah di era kepemimpinan Presiden Jokowi, memunculkan kekhawatiran akan kemunduran upaya pemberantasan korupsi.

Penegakan supremasi hukum masih menjadi pekerjaan rumah. Praktik hukum seringkali tercampur aduk dengan kepentingan politik, menimbulkan kesan bahwa hukum “tajam ke bawah, tumpul ke atas.”

Otonomi daerah, meskipun berhasil membentuk daerah-daerah administrasi baru, belum sepenuhnya mampu mandiri. Kegagalan dalam mengelola potensi daerah dan tingginya kasus korupsi dikalangan kepala daerah akibat biaya politik yang mahal menjadi kendala utama.

Kondisi saat ini, 28 tahun setelah Reformasi, bisa jadi tidak lebih baik dari apa yang dulu diimpikan. Bahkan, beberapa tradisi buruk Orde Baru terasa kembali menguat disejumlah lini. Pemerintahan Prabowo yang akan datang memiliki tugas berat untuk segera melakukan pembenahan, menghindari kesalahan yang sama seperti pendahulunya. Penting bagi generasi muda, khususnya mahasiswa Gen Z, untuk senantiasa mengawal negara dari ketidakadilan. Jika memang ingin melakukan perubahan, lakukanlah dengan berani dan ciptakan sejarah baru, demi terwujudnya Indonesia Emas 2045 yang adil dan makmur.

Penulis: Adi Saputra,

Mantan Aktivis Gerakan Mahasiswa dan Dosen Universitas Siliwangi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *