SAK EP: Era Baru Akuntabilitas Laporan Keuangan di Indonesia

Ekonomi49 Dilihat

RADAR TASIKMALAYA – Standar akuntansi adalah seperangkat aturan yang menjadi pedoman penyusunan laporan keuangan. Standar Akuntansi yang berlaku di Indonesia diterbitkan oleh DSAK Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) yang selama ini berlaku adalah SAK Umum, SAK ETAP, SAK EMKM dan ditambah dengan SAP sebagai pedoman penyusunan laporan keuangan pemerintah yang diterbitkan oleh KSAP.

Standar akuntansi tersebut memiliki peruntukannya masing-masing, SAK Umum biasa digunakan untuk perusahaan yang perusahaan-perusahaan yang tidak termasuk dalam kategori usaha kecil dan menengah serta memiliki akuntabilitas public, seperti perusahaan yang menjual saham di bursa. Di bawahnya ada SAK ETAP yang digunakan oleh entitas yang tidak memiliki akuntabilitas public yang signifikan, seperti koperasi, terutama yang berukuran kecil hingga menengah, Yayasan dan Organisasi Nirlaba, Perusahaan Perseorangan atau Perusahaan Tertutup. Serta di bawahnya ada SAK EMKM yang digunakan untuk penyusunan laporan keuangan UMKM yang pengaturannya jauh lebih sederhana dari SAK Umum dan SAK ETAP

Seiring globalisasi dan integrasi ekonomi, Indonesia telah berkomitmen untuk mengadopsi dan menyesuaikan standar akuntansi internasional, IAI menerbitkan Kerangka Standar Pelaporan Keuangan Indonesia terbaru pada 12 Desember 2022. Beberapa pengaturan baru di dalamnya adalah pengaturan 4 pilar standar akuntansi, yaitu diterbitkannya SAK Internasional yang merupakan konvergensi atau adopsi penuh daripada IFRS, SAK Indonesia sebagai pengganti dari SAK Umum (yang nomenklaturnya sudah disesuaikan), SAK EMKM dan juga SAK EP atau Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat yang akan menggantikan SAK ETAP per 1 Januari 2025

SAK EP merupakan standar akuntansi yang mengadopsi daripada IFRS for SME yang walaupun pengaturan di dalamnya lebih sederhana daripada SAK Internasional dan Indonesia, tetapi terdapat perbedaan dengan SAK ETAP, mayoritas perusahaan di Indonesia yang sebelum tahun 2025 sudah menggunakan SAK ETAP harus beralih menggunakan SAK EP ataupun “naik kelas” menggunakan SAK Umum per 1 Januari 2025.

SAK EP hadir untuk menjembatani kesenjangan antara PSAK berbasis IFRS yang cenderung kompleks dan SAK EMKM yang lebih sederhana. Standar ini memberikan fleksibilitas bagi entitas menengah yang tidak sekompleks perusahaan besar tetapi lebih besar dari UMKM. Dibandingkan PSAK, SAK EP memiliki karakter yang lebih sederhana, fokus pada prinsip materialitas, dan relevan bagi entitas dengan sumber daya terbatas. Dengan pendekatan yang moderat, SAK EP menjadi pilihan ideal bagi entitas privat menengah yang membutuhkan pelaporan keuangan lebih detail dibandingkan SAK EMKM tetapi tidak seberat PSAK.

Walaupun demikian, transisi antara SAK ETAP ke SAK EP tetap menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi mayoritas entitas di Indonesia, salah satu industri yang terdampak adalah Industri keuangan – Koperasi, Credit Union (CU), Baitul Maal wal Tamwil (BMT), dan BPR yang tidak hanya prinsip penyusunan pelaporan keuangan yang terdampak tetapi mengubah proses bisnis daripada operasionalnya. Contohnya, dengan pengaturan SAK EP, Koperasi dan BPR harus mengakui pendapatan menggunakan metode aktual dan suku bunga efektif.

Metode ini memang lebih rumit dalam perhitungan pendapatan yang bisa di akui oleh perusahaan jika dibandingkan dengan metode kas (Masih banyak koperasi yang mengakui pendapatan menggunakan basis kas). Dengan metode tersebut laporan keuangan yang disusun oleh Koperasi dan BPR bisa lebih mencerminkan kondisi ekonomi sebenarnya, dan bisa dijadikan sebagai dasar pengambilan Keputusan yang lebih baik

Selain daripada itu, Koperasi, CU, BMT, dan BPR harus melakukan pencadangan kerugian penurunan nilai (CPKN) lebih akurat (biasanya lebih besar) dari besaran yang sudah dicadangkan  sesuai dengan perhitungan CKPN yang di atur dalam SAK EP. Saat ini terutama koperasi belum melakukan pencadangan kerugian yang memadai dan bahkan memiliki nilai piutang tak tertagih yang cukup besar, atau BPR yang masih melakukan pencadangan sesuai dengan prinsip PPAP yang lebih rule based, sedangkan pengaturan CKPN dalam SAK EP lebih bersifat principle based

Secara umum, pengaturan dalam SAK EP yang tidak ada di SAK ETAP atau terdapat perbedaan signifikan adalah mengenai pengaturan 1) Laporan Penghasilan Komprehensif dan Laporan Laba Rugi; 2) CALK; 3) Laporan Keuangan Konsolidasian; 4) Instrumen Keuangan; 5) Properti Investasi; 6) Aset Tetap; 7) Kombinasi Bisnis dan Goodwill; 8) Hibah Pemerintah; 9) Pembayaran Berbasis Saham; 10) Imbalan Kerja; 11) Pajak Penghasilan; 12) Hiperinflasi; 13) Pengungkapan Pihak Berelasi; dan 14) Aktivitas Khusus

Pengimplementasian SAK EP di Indonesia menghadapi beberapa tantangan yang signifikan. Salah satu tantangan utama adalah kurangnya pemahaman dan kesadaran akan standar ini, mengingat SAK EP merupakan standar yang relatif baru dan belum sepenuhnya disosialisasikan kepada para pelaku usaha dan praktisi akuntansi. Entitas privat, terutama yang berskala menengah, mungkin mengalami kesulitan dalam menyesuaikan diri dengan perubahan dari standar yang sebelumnya digunakan, Asosiasi industry – seperti Perbarindo, Asbanda, Inkindo – harus rutin menyelenggarakan workshop pengimplementasian SAK EP, dan didorong dengan regulator seperti OJK, Kementerian/Dinas yang mengeluarkan peraturan turunan yang jelas daripada pengimplementasian SAK EP untuk masing-masing industri.

Tantangan lainnya adalah kesiapan sistem informasi akuntansi yang digunakan oleh entitas privat, karena tidak semua entitas memiliki infrastruktur teknologi yang mendukung penerapan standar akuntansi yang lebih kompleks.

Walaupun demikian, Penerapan SAK EP memiliki dampak positif terhadap akuntabilitas pelaporan keuangan di Indonesia, terutama bagi entitas privat. Dengan standar yang lebih sederhana, SAK EP memungkinkan entitas privat menyajikan laporan keuangan yang lebih relevan, andal, dan mudah dipahami oleh para pemangku kepentingan.

Hal ini meningkatkan transparansi dan memberikan informasi yang lebih akurat bagi pengambilan keputusan, baik oleh pemilik usaha, kreditor, maupun mitra bisnis. Di sisi lain, harmonisasi prinsip-prinsip SAK EP dengan IFRS memastikan bahwa standar ini tetap selaras dengan praktik internasional, sehingga meningkatkan kredibilitas pelaporan keuangan entitas privat di mata investor dan pihak eksternal lainnya. Dengan begitu, SAK EP tidak hanya mendukung pertumbuhan entitas privat tetapi juga memperkuat kepercayaan terhadap sistem pelaporan keuangan secara keseluruhan di Indonesia. (Muhamad Andri Arif Pramanda)

Penulis adalah Alumni S1 Akuntansi Unsil Angkatan 2016, Akuntan di KJA Naryadanta & Dosen Tidak Tetap di Departemen Akuntansi Universitas Padjadjaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *