Puasa dan Etika Digital

Ragam Opini17 Dilihat

Oleh: Dr. H. Acep Zoni Saeful Mubarok, M.Ag

Setiap mukmin dipastikan menginginkan amaliyah puasanya diterima oleh Allah swt. Karena itu, kita rela menahan makan, minum, syahwat dan hal-hal yang membatalkan puasa. Namun kerap kali kita luput dari faktor lain yang dapat membatalkan pahala pusa hingga ibadah kita tidak bernilai. Terlebih di era digital ini manusia nyaris tak pernah bisa lepas dari media sosial. Ada kekhawatiran yang patut direnungkan saat berpuasa, kita kuat menahan makan-minum tapi lemah menahan komentar, membagikan (share) konten, dan melontarkan sindiran. Hal itu bisa terjadi lewat grup keluarga, kolom komentar, potongan video tanpa konteks, dan forward berulang.

Hakikat puasa bukan sekadar lapar dan haus, melainkan latihan mengendalikan diri (al-imsak) dari nafsu yang akan merusak. Hari ini ujian mengendalikan diri paling nyata sering muncul di layar yang berada di genggaman kita. “Rem” itu diuji bukan hanya lewat lisan melainkan lewat jari-jari kita. Maka, indikator kualitas puasa bukan hanya jam berbuka, tetapi bagaimana kita menjaga adab bermuamalah di ruang digital. Sebab, tangan kita ini adalah lisan baru yang dapat menyeret pada dosa ghibah (menggunjing) sebagaaimana diperingatkan dalam QS Al-Hujurat: 12.

Dalam Islam, rambu-rambu bermuamalah sudah sangat jelas. Rasulullah saw: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah berkata baik atau diam.” (HR. Bukhari-Muslim). Hadits lain mengingatkan “Cukuplah seseorang dianggap berdusta bila ia menceritakan setiap apa yang ia dengar.” (HR. Muslim). Jadi bagi seorang mukmin budaya “asal share” harus diwaspadai. Membagikan (share) tanpa pertimbangan bisa saja menyeret seseorang pada dosa.

Pedoman Fatwa MUI

Untuk memberikan pedoman dalam bermuamalah di media sosial, Majelis Ulama Indonesia menerbitkan Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017. Dalam fatwa tersebut dipaparkan bahwa bermuamalah di medsos wajib didasari iman-takwa, kebajikan, ukhuwwah, amar ma’ruf nahi munkar. Fatwa ini juga menegaskan hal-hal yang diharmkan dalam bermedia sosial, antara lain ghibah, fitnah, namimah, penyebaran permusuhan, hoaks, perundungan (bullying), ujaran kebencian, membuka aib

Bukan hanya itu, memproduksi, menyebarkan, atau membuat diakses tentang konten/informasi yang tidak benar juga termasuk yang diharamkan. Karena itu, setiap konten baik yang tampak positif maupun negatif tidak boleh langsung disebarkan sebelum diverifikasi (tabayyun), dan dipastikan kemanfaatannya. Fatwa ini pun menegaskan ranah publik termasuk di dalamnya twitter/X, facebook, grup media sosial, dan sejenisnya. Artinya grup Whatsapp, telegram atau platform apapun dapat  berkonsekuensi hukum dan etika publik.

Pahala Puasa Tegerus di Ruang Digital

Dulu, ghibah marak karena orang berinteraksi tatap muka, seperti di warung, di halaman rumah, atau di tempat berkumpul yang nyaman untuk menggunjing. Kini, ghibah bertransformasi dalam versi baru, separti komentar pedas, thread aib, caption, quote tweet, dan reaction yang merendahkan. Semua itu berpotensi menimbulkan dosa dan meluluhlantakan pahala puasa. Dalam fatwa MUI tentang bermuamalah di media sosial, ghibah dan membuka aib termasuk perbuatan terlarang, bahkan konten ghibah/aib terkait pribadi dinyatakan haram.

Selain ghibah, hoaks juga kerap menjadi santapan yang menggiurkan. Padahal hoaks seringkali menjadi dosa berantai, sekali dibagikan (share) maka terus menggulung. Tidak jarang, hoaks sering dibungkus kepedulian atau amar ma’ruf, padahal disebarkan tanpa terlebih dahulu tabayyun. Belum lagi ujaran kebencian yang membuat emosi menang saat berpuasa. Puasa mestinya menenangkan, tapi kolom komentar sering menjadi tempat pelampiasan.

Etika Puasa Digital

Ramadan bukan alasan kita memuts interaksi digital, apalagi di zaman serba daring. Solusi untuk puasa yang baik dan tetap terjaga dari hal-hal yang membatalkan puasa adalah dengan Etika Puasa Digital agar aktivitas bermedia sosial tidak menggerus pahala. Setidaknya ada lima langkah sederhana sebelum memposting dan berkomentar. Pertama, saring niat: apakah ini untuk kemaslahatan, sekadar lelucon yang tidak bermanfaat atau pelampiasan emosi. Kedua, cek kebenarannya (tabayyun): apakah sumbernya jelas, informasi utuh, potongan dan konteksnya benar?

Ketiga, cek manfaat: Jika benar, apakah membawa kemanfaatan ataukah justru memicu fitnah dan permusuhan, serta masih layakkah untuk disebarkan. Keempat, Jaga kehormatan: jangan membuka aib, jangan ghibah, dan jangan merundung (bullying). Kelima, ukur dampak: apakah ini menguatkan ukhuwwah dan kerukunan atau malah membakar konflik.

Pada dasarnya, etika digital menjaga intinya adalah selaras dengan maqashid syariah (tujuan syariat), diantaranya menjaga kehormatan manusia (hifzh al-‘ird), menjaga akal (hifzh al-‘aql) dari hoaks dan menjaga harmoni sosial. Spirit puasa adalah menjaga diri dari hal-hal yang merusak. Jika puasa melatih menahan yang halal, maka bermedia sosial menuntut kita menahan yang haram seperti ghibah, hoaks, dan kebencian. Ramadhan mengajarkan yang paling sulit bukan menahan lapar, tetapi menahan diri. Tentu di zaman digital ini ujian itu bernama jari-jari kita. Wallahu a’lam bish-shawab.

*Penulis merupakan Dosen Prodi Eksyar FAI dan Ketua SPI Universitas Siliwangi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *