Mendukung dan Mengawal Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026

Teknologi21 Dilihat

RADAR TASIKMALAYA – Di era digital ini, tidak sedikit remaja yang tumbuh dengan kebebasan yang luas, namu minim pendampingan. Ketika orang tua melepas tanpa batas, banyak anak yang akhirnya berjalan sendiri tanpa tahu arah kembali. Dari sinilah berbagai persoalan itu mulai terjadi. Kebebasan yang selayaknya menjadi ruang untuk tumbuh, berkembang, berkarya, berdampak, namun berakhir celaka.

Kenakalan dan pergaulan bebas di kalangan remaja adalah sebuah masalah dalam masyarakat yang semakin hari semakin kompleks dalam konteks hukum dan kehidupan sosial. Remaja, sebagai kelompok usia yang rentan, terus menghadapi berbagai risiko yang dapat mengarah pada perilaku yang merugikan bagi mereka sendiri dan masyarakat luas. Pada era modern ini, telah ditemukan banyak kasus kenakalan remaja sehingga hal ini telah menjadi fenomena dalam kehidupan sosial.

Pada tahun 2024, kasus infeksi menular seksual (IMS) pada remaja usia 15–19 tahun di Indonesia mencapai 4.589 kasus. Menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yaitu 2.569 kasus pada 2022 dan 3.222 kasus pada 2023. Tren ini menandakan adanya kenaikan perilaku berisiko di kalangan remaja, yang berkaitan erat dengan pergaulan bebas, kurangnya edukasi kesehatan reproduksi, serta pengaruh lingkungan dan media sosial. Bahkan, data Kementerian Kesehatan hingga tahun 2025 menunjukkan bahwa kasus IMS terus meningkat dan mulai banyak ditemukan pada kelompok usia muda, termasuk remaja, sehingga menjadi perhatian serius dalam upaya pencegahan penyakit dan pembinaan perilaku sehat di Indonesia.

Faktor-faktor yang menyebabkan hal tersebut terjadi adalah: kurangnya kontrol orang tua, baik dikarenakan penceraian atau pun kesibukannya. Remaja yang memiliki sifat implusif sangat mudah terpengaruh oleh lingkungan kebebasan.

Adapun faktor lain yang menjadi penyebab fenomena ini adalah mudahnya pengaksesan informasi dari berbagai platform media sosial seperti Instagram, TikTok, X, facebook, dan lain-lain. Hal ini menyebabkan remaja lebih mudah terpapar konten negatif yang tidak sesuai dengan usia mereka serta mendorong mereka meniru perilaku tersebut tanpa mempertimbangkan dampak dan risiko yang akan terjadi.

Data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia menunjukkan bahwa lebih dari 99% remaja Indonesia telah terhubung dengan internet, dan sebagian besar mengakses media sosial setiap hari. Tingginya intensitas penggunaan ini meningkatkan peluang remaja terpapar berbagai konten negatif, termasuk pornografi dan gaya hidup bebas. Bahkan, laporan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia menyebutkan bahwa Indonesia termasuk salah satu negara dengan tingkat paparan konten negatif yang cukup tinggi di internet, termasuk yang dapat diakses oleh anak dan remaja.

MENYELAMATKAN GENERASI EMAS

Selain itu, penelitian yang dilakukan oleh UNICEF menemukan bahwa sebagian besar remaja Indonesia pernah terpapar konten tidak pantas secara online, baik disengaja maupun tidak. Paparan ini berkontribusi terhadap perubahan perilaku, di mana remaja menjadi lebih permisif terhadap hubungan bebas dan cenderung meniru apa yang mereka lihat di media sosial. Interaksi digital seperti chat pribadi, pertemanan online, hingga fenomena sexting juga semakin mempermudah terjadinya hubungan yang mengarah pada perilaku berisiko tanpa pengawasan langsung dari orang tua.

Berdasarkan data tersebut, maka perlu adanya upaya pencegahan dan pembimbingan dari pihak berwenang yang dilaksanakan baik secara umum maupun khusus. Upaya ini telah diakomodasi melalui berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa anak berhak mendapatkan perlindungan dari pengaruh negatif lingkungan, termasuk penyalahgunaan teknologi dan media sosial. Selain itu, pemerintah juga menetapkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur penggunaan media digital agar tidak disalahgunakan, termasuk dalam penyebaran konten yang merusak moral generasi muda.

Seiring dengan perkembangan zaman dan meningkatnya penggunaan media sosial di anak di bawah umur, pemerintah telah membuat kebijakan baru, yakni dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai diberlakukan pada 28 Maret tahun 2026. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, di mana akun pada platform tertentu akan dibatasi atau dinonaktifkan secara bertahap. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi anak dari berbagai risiko digital, seperti paparan konten negatif, perundungan siber, pelemahan kemampuan berpikir kritis anak, hingga pengaruh gaya hidup bebas yang banyak beredar di media sosial.

Dengan adanya kolaborasi antara Undang-Undang dan kebijakan peraturan Menteri Komunikasi menunjukkan komitmen pemerintah dalam upaya menjaga generasi anak bangsa dari berbagai pengaruh negatif teknologi saat ini. Namun, keberhasilan upaya ini memerlukan kerja sama berbagai pihak. Di antaranya orang tua, sekolah, maupun masyarakat dalam memberikan pengawasan, edukasi, serta pembinaan karakter agar remaja mampu menggunakan media sosial secara bijak dan tidak terjerumus dalam pergaulan bebas.

PERAN ORANG TUA DAN SEKOLAH

Peran orang tua menjadi sangat krusial dalam situasi seperti ini, karena keluarga merupakan rumah pertama dalam memberikan pemahaman dan batasan dalam nilai kehidupan anak. Ketika batasan mulai memudar, maka anak akan mulai mencari kebebasan di dunia luar tanpa menyaring segala hal, positif maupun negatif yang disuguhkan oleh kehidupan. Oleh karena itun peran orang tua bukan hanya sebagai pengawas, namun juga sebagai pembimbing yang memberikan petunjuk arah pulang bagi setiap anak.

Begitu pun peran sekolah yang bukan hanya sebagai pusat transfer ilmu, namun juga sebagai tempat dalam mendidik karakter dan moral setiap siswanya. Para siswa tidak hanya mengetahui cara untuk berkembang, tapi juga mengetahui batasan dan dampak dari setiap hal yang telah diperbuat. Sekolah menjadi sarana untuk bisa menjadikan setiap siswanya mengetahui tanggung jawab serta menanamkan nilai-nilai kebaikan dalam jati diri mereka.

Selain dari keluarga dan sekolah, lingkungan masyarakat pun menjadi faktor yang tidak kalah penting dalam membentuk karakter remaja. Lingkungan yang permisif terhadap perilaku negatif akan semakin mempercepat hilangnya batasan dalam diri anak. Sebaliknya, lingkungan yang positif dan peduli dapat menjadi tempat yang aman bagi remaja untuk berkembang. Kegiatan sosial, keagamaan, maupun komunitas yang membangun dapat menjadi “penunjuk arah” bagi remaja agar tetap berada pada jalur yang benar dan tidak kehilangan jati diri.

MEMBATASI UNTUK MELINDUNGI

Ketika batasan mulai dijaga dan diperkuat oleh berbagai pihak, maka arah pulang bagi setiap remaja tidak akan benar-benar hilang. Justru mereka akan tumbuh menjadi seseorang yang mampu memanfaatkan kebebasan dalam hal-hal kebaikan dan dipenuhi oleh rasa tanggung jawab. Oleh karena itu, menjaga batasan bukanlah sebuah bentuk pengekangan, melainkan usaha untuk memastikan setiap langkah yang diambil oleh generasi muda tetap berada pada garis yang benar sesuai tujuan dan memili arah yang jelas.

Penulis berpendapat, fenomena pergaulan bebas bukan hanya disebabkan oleh teknologi itu sendiri. Melainkan kurangnya persiapan dari berbagai pihak sebelum pengedaran pemanfaatan alat tersebut dan minimnya pendampingan penggunaan teknologi secara bijak. Media sosial hanyalah alat. Jika tidak disertai batasaan dan bimbingan, hal ini akan memberikan pengaruh yang kuat. Banyak remaja yang terjerumus pengaruh trend tanpa megetahui dampak dan risiko karena mereka tidak memiliki panduan yang jelas dalam hal tersebut.

Hal ini adalah salah satu pengaruh dari kurangnya kesiapan orang tua dalam perkembangan digital. Saat ini masih banyak orang tua yang menolak perkembangan zaman dan enggan untuk memahami cara kerja teknologi sehingga tidak dapat mengontrol apa saja hal-hal yang perlu diperhatikan apabila anak mereka menggunakan teknologi tersebut. Kebebasan bermedia sosial tanpa dampingan jelas dari orang tua menjadi awal dari pergaulan bebas tanpa batas itu sendiri. Anak-anak akan mencari informasi dari media social tanpa mengetahui kesesuaian dengan nilai kehidupan.

Pada akhirnya, penulis meyakini bahwa menjaga batasan dalam penggunaan media sosial bukan berarti membatasi kebebasan, melainkan sebagai bentuk perlindungan. Jika semua pihak sama-sama memiliki kesiapan dalam menghadapi perkembangan teknologi, maka risiko pergaulan bebas dapat diminimalisir. Dengan adanya keseimbangan antara kebebasan, pengawasan, dan pemahaman, remaja dapat tumbuh menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab dan tidak mudah terpengaruh oleh hal-hal negatif yang yang dibawa oleh perkembangan dunia digital. Generasi muda cemerlang adalah potensi dan harapan. Mereka menjadi aset termahal bangsa Indonesia, sekarang dan di masa depan.

Oleh: Ai Rihan Hamdah

Mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa Arab UNIK Cipasung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *