RADAR TASIKMALAYA – Saat ini, berbagai permasalahan sosial menjadi layar lebar yang ditonton oleh banyak masyarakat. Mulai dari gejala bencana alam, ketimpangan pendidikan hingga krisis kemanusiaaan menjadi fenomena yang tidak dapat terpisahkan dalam ruang lingkup masyarakat. Sebagai negara penganut sistem demokrasi, semua itu tentunya merupakan cerminanan dari kualitas pemerintahan Indonesia. Meskipun, kegagalan tersebut tidak lahir dari faktor personal, akan tetapi aksi pemerintah telah mendominasi akan kerusakan sistemik dalam sosial masyarakat. Oleh karenanya, penting sekali mengevaluasi langkah dan kebijakan pemerintahan di akhir tahun ini.
Sebagai pemangku kebijakan, pemerintah berperan sangat besar dalam mengelola sumber daya masyarakat. Hal itu dikarenakan pemerintah memiliki wewenang untuk menentukan arah dan nasib kehidupan rakyat secara kolektif. Dalam konteks tersebut, pemerintah dapat dikategorikan sebagai kelompok yang berupaya memberdayakan masyarakat. Artinya, mereka dapat merancang berbagai program untuk meningkatkan kualitas tatanan sosial saat ini. Pada titik inilah, konsekuensi besar terjadi. Hal demikian, disebabkan pilihan pemerintah akan berdampak luas dalam kehiduapan sosial masyarakat.
Ketika kebijakan tidak ditopang oleh kapasitas dan kecakapan yang memadai, dampaknya bukan sekadar kegagalan teknis. Ia dapat berubah menjadi persoalan etis yang merugikan banyak orang. Dalam konteks inilah, istilah inkompetensi menjadi relevan untuk dibedah—bukan sebagai umpatan, tetapi sebagai masalah serius dalam tata kelola dan amanah publik. Istilah inkompetensi, muncul seiring dengan maraknya konflik sosial yang terjadi saat ini. Dalam kamus bahas Inggris, inkompetensi berasal dari kata incompetence yang berarti ketidakmampuan. Lebih lanjut, inkompetensi diartikan sebagai kondisi individu yang kurang memiliki keterampilan dalam menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Inkompetensi dengan segala dampaknya berpotensi menciptakan kerugian dengan skala yang besar bagi kehidupan masyarakat.
Menurut Profesor Bagus Muljadi (2025), inkompetensi merupakan bentuk kejahatan paling kejam yang pernah ada. Hal tersebut, dikarenakan ketidakmampuan ini dapat melahirkan banyak korban. Seperti dalam konteks maskapai penerbangan yang menghilangkan puluhan nyawa manusia. Jika seorang pilot tidak kompeten, maka akan berpotensi lebih banyak lagi memakan korban kecelakaan. Dengan demikian, inkompetensi menjadi masalah serius yang harus segera diatasi.
Dalam Islam, persoalan inkompetensi tidak pernah dipandang netral. Ketidakmampuan yang dibiarkan dalam ruang amanah justru ditempatkan sebagai persoalan moral dan keadilan. Seseorang yang tidak kompeten tidak berhak baginya untuk memikul amanah yang menyangkut kepentingan banyak orang. Hal itu, dikarenakan berpotensi terjadi ketidakadilan satu sama lain. Sebaliknya, orang yang memiliki kompetensi justru berkesempatan untuk menata kehidupan sosial yang lebih sejahtera. Pasalnya, dengan pengalaman serta keterampilan yang mempuni, indidivu dapat menentukan kebijakan yang tepat untuk memberdayakan masyarakat.
Adapun, istilah kompeten dalam pandangan Islam dapat dipahami sebagai keadaan individu yang memiliki kecerdasan. Menurut KBBI, kata “cerdas” merujuk kepada kondisi seseorang yang telah matang dalam aspek afektif, kognitif dan psikomotorik. Mereka bukan hanya memiliki ketajaman dalam berpikir tetapi juga cekatan dalam mengantisipasi masalah. Akibatnya, keadaan seperti inilah yang dapat mendorong individu untuk bersikap bijaksana. Dengan demikian, kebijaksanaan akan lahir seiring dengan terbentuknya kercerdasan yang mempuni.
Sebagai agama rahmatan lil alamin, Islam telah mengatur segala urusan manusia termasuk mempersiapkan umat yang kompeten. Allah menurunkan wahyu pertama-Nya dengan sebuah perintah iqra/belajarlah. Hal tersebut, mengindikasikan individu akan pentingnya tarbiyah sebelum praktik di lapangan. Pesan ini menjadi pondasi penting untuk membangun kompetensi masyarakat dalam meraih kesejahteraan.
Gagasan tentang kompetensi sebagai tanggung jawab moral ini telah lama hidup dalam tradisi keilmuan Islam. Salah satu teks klasik yang menegaskannya adalah Ta’līm al-Muta‘allim. Dalam kitab tersebut, mushanif mengungkapkan tentang pentingnya konsistensi dalam menggapai keilmuan. Pasalnya, inkompetensi merupakan buah karakter dari inkonsistensi manusia. Seseorang yang tidak memiliki keterampilan istiqomah, maka tidak akan mencapai tingkatan umat yang kompeten. Oleh karenya, penting sekali membangun pondasi keilmuan sebagai langkah awal menjadi umat kompeten di masa depan.
Lebih lanjut, urgensi kompetensi juga telah dibahas dalam kitab tersebut dengan berbagai motivasi. Salah satunya terdapat dalam syair berikut “Tamannaita atumsii faqiihan munadiron, bigoiri ‘anaain waljunuunu pununun”. Artinya, merupakan salah satu bentuk gejala kejiwaan ketika individu memiliki keinginan untuk menjadi orang yang berilmu/kompeten tetapi tidak dibarengi usaha. Pesan ini, mendorong seseorang untuk terus belajar sehingga dirinya layak untuk menjadi pemimpini yang kompeten. Mereka yang haus ilmu pengetahuan, dapat meraih kompetensi yang bukan hanya menyelamatkan dirinya tetapi juga masyarakat banyak.
Pada akhirnya, persoalan inkompetensi tidak dapat disederhanakan sebagai kegagalan individu semata. Ia adalah krisis etika yang berdampak sistemik, terutama ketika ketidakmampuan diberi ruang untuk mengelola amanah publik. Dalam perspektif Islam, inkompetensi bukan hanya kesalahan teknis, tetapi pengkhianatan terhadap nilai keadilan dan kemaslahatan umat. Sebab, setiap kebijakan yang lahir dari tangan yang tidak cakap berpotensi melahirkan penderitaan kolektif.
Ta‘līm al-Muta‘allim mengajarkan bahwa kompetensi bukanlah hasil dari ambisi instan, melainkan buah dari kesungguhan, konsistensi, dan adab dalam menuntut ilmu. Kitab ini secara halus mengingatkan bahwa keinginan besar tanpa kesungguhan hanya akan melahirkan ilusi kecerdasan. Dari sinilah, inkompetensi tumbuh—bukan karena ketiadaan potensi, tetapi karena kemalasan dalam memupuk kapasitas diri. Oleh karena itu, membangun masyarakat yang adil dan sejahtera tidak cukup dengan retorika perubahan. Ia mensyaratkan hadirnya individu-individu kompeten yang lahir dari tradisi keilmuan yang sehat dan bertanggung jawab. Islam telah memberikan fondasi kuat untuk itu: belajar sebelum memimpin.
Rian Ahmad Fauzan
Mahasiswa Prodi PAI UNIK Cipasung

