Kota Tasikmalaya punya Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Tasikmalaya. Juga Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 22 TAHUN 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Kota Tasikmalaya dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Namun sayangnya implementasinya belum selaras dengan apa yang terjadi di lapangan.
Kita juga harus membuka mata untuk mengamati negara maju seperti Singapura yang menerapkan aturan sangat ketat. Bagi warga yang membuang sampah sembarangan bisa didenda. Kebijakan tersebut berefek pada kesadaran masyarakat yang tinggi dalam menjaga lingkungan tetap sehat, indah dan nyaman.
Tasik harus bersih dari sampah seperti slogan “Tasik mutiara Priangan Timur”. (Rico Ibrahim SIKom MA)