Hal itu tentu menjadi pertanyaan besar untuk masyarakat tentang bagaimana sebaiknya pengolahan dan penempatan lokasi pembuangan sampah.
Sudah menjadi kewajiban warga memberikan masukan kepada lurah sebagai yang mewakili pemkot di tingkat kelurahan serta dinas terkait yang mengeksekusi program pengolahan dan pembuangan sampah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup. Begitu juga DPRD dan kepala daerah harus menjadi garda terdepan dalam membuat program kebersihan Kota Tasikmalaya.
Kebersihan di pusat kota menjadi penting untuk selalu diserukan. Wajah pusat kota bisa menjadi cerminan bagaimana Kota Tasikmalaya di mata para wisatawan lokal dan mancanegara.
Jika para wisatawan nyaman, mereka akan berlama-lama menikmati pusat kota dan berbelanja, yang berdampak pada peningkatan ekonomi Kota Tasikmalaya.
Tasik menjadi tak asik bagi warga lokal dan wisatawan yang ingin merasakan udara segar jika sampah menumpuk menimbulkan bau tak sedap.
Solusi
Setiap permasalahan ada solusi. Pemerintah Kota Tasikmalaya bisa mengadopsi kebijakan pengelolaan sampah dari daerah lain yang berhasil atau menampung ide-ide dari para ahli.
Contoh di Kota Bekasi. Tempat pembuangan sampahnya ada di Kecamatan Bantargebang. Jarak Kecamatan Bantargebang ke pusat Kota Bekasi apabila dicek melalu peta onlie, jarak tempuhnya sekitar 21 menit. Sangat berbeda dengan yang ada di Kota Tasikmalaya. Penempatan lokasi pembuangan sampah harus menjadi perhatian pemerintah.
Kota Bekasi juga memperkuat program penanganan sampahnya dengan membuat peraturan daerah (perda). Yakni Perda Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.