Judi Online Perspektif Ekonomi Islam

Ekonomi15 Dilihat

RADAR TASIKMALAYA – Modernisasi telah menyebabkan berbagai perubahan, baik secara struktural maupun kultural. Salah satu dampak utamanya adalah meningkatnya kejahatan di bidang teknologi. Contoh konkret dari dampak modernisasi adalah munculnya bentuk-bentuk kejahatan baru di bidang teknologi. Salah satu yang paling menonjol adalah praktik perjudian online. Menurut laporan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, ada sekitar 4 juta orang yang terdeteksi melakukan judi online di Indonesia.

Faktor yang menyebabkan peningkatan pelaku perjudian online saat ini adalah rendahnya kesadaran akan risiko kerugian yang terkait dengan aktivitas perjudian online. Selain itu, strategi pemasaran dan akses informasi yang mudah. Situs perjudian online sering kali tersebar luas. Beberapa di antaranya bahkan memanfaatkan iklan di game online populer, serta menggunakan influencer yang secara terbuka mempromosikan perjudian dalam sesi live streaming mereka. Meskipun pemerintah telah memblokir sejumlah situs, masih ada kemungkinan situs-situs tersebut dapat diakses kembali melalui metode yang tidak terduga oleh penyedia layanan.

PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM

Perekonomian dalam agama Islam juga mempunyai konsep yang berbeda tentang kekayaan. Menurut Islam, semua kekayaan di dunia ini adalah milik Allah. Kekayaan itu dititipkan kepada kita, dan segala yang kita miliki harus didapatkan dengan cara yang halal dan tidak boleh dengan cara yang haram. Memakan harta dengan cara yang batil diharamkan oleh syariat. Pengertian memakan bukan terbatas pada menikmati secara langsung suatu makanan yang siap saji. Akan tetapi termasuk dalam pengertian makan adalah mengambil atau menggunakan harta dengan cara yang tidak dibolehkan oleh Islam. Misalnya, mendapatkan harta dengan cara berjudi, hasil riba, merampok, mencuri, hasil dari prostitusi, koprupsi dan lain lain.

Dalam konteks ekonomi Islam, praktik perjudian dikenal sebagai maysir, yang secara harfiah berarti spekulasi atau perjudian. Istilah maysir berasal dari bahasa Arab yang menggambarkan memperoleh sesuatu dengan mudah tanpa usaha atau mendapatkan keuntungan tanpa bekerja. Secara teknis, maysir mengacu pada setiap transaksi di mana seseorang dapat mengalami kerugian atau keuntungan, mirip dengan kondisi dalam transaksi jual beli di mana hasilnya bisa menguntungkan atau tidak menguntungkan. Dalam Al-Qur’an disebutkan dasar hukum bahwa maysir adalah sebuah perbuatan dosa dan tercela (a-Maidah ayat 90).

Judi online yang termasuk maysir dilarang dalam perspektif ekomomi Islam karena dianggap melanggar prinsip keadilan, karena pihak yang menang memperoleh keuntungan yang tidak sesuai dengan usaha dan kerja keras yang mereka lakukan. Selain itu, praktik perjudian dapat merugikan pihak-pihak yang kalah dalam permainan.

Selain itu, ekonomi syariah juga sangat mengedepankan kemakmuran atau kemajuan ekonomi masyarakat dengan cara kemahiran bekerja atau hasil kerja yang sebenarnya, bukan melalui jalan keberuntungan. Jalan keberuntungan yang spekulatif hanya berujung kepada dua jalan yang sangat bertentangan dan ekstrim yaitu beruntung sekali, atau merugi sekali. Karena Islam adalah agama pertengahan, moderasi adalah jalan yang selalu dicari, bukan ekstremitas. Hal ini diperkuat oleh Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Qayyim dan mereka menukilnya dari mayoritas para ulama. Maysir bukan hanya mengandung unsur spekulasi, tetapi juga karena melalaikan seseorang dari shalat, zikrullah, dan menimbulkan kebencian dan permusuhan.

DAMPAK JUDI ONLINE

Agama Islam melarang praktik perjudian, baik berbentuk offline maupun online daring, karena tidak sekadar berdampak secara teologis tetapi juga ekonomi. Berikut adalah beberapa bahaya utama dari dampak judi online dari perspektif ekonomi: Pertama, dampak finansial pada Individu. Salah satu risiko utama dari praktik perjudian online adalah dampaknya terhadap situasi keuangan pribadi. Kedua, peningkatan beban ekonomi keluarga. Ketiga, penurunan produktivitas. Individu yang kecanduan judi mungkin menghabiskan banyak waktu berjudi selama jam kerja atau mengalami penurunan konsentrasi dan motivasi. Keempat, dampak pada ekonomi lokal. Uang yang dihabiskan untuk judi online sering kali tidak berputar kembali ke ekonomi lokal. Sebagian besar platform judi online beroperasi di luar kota atau bahkan luar negeri. Kelima, risiko pencucian uang. Judi online sering kali digunakan sebagai sarana untuk pencucian uang oleh kelompok kriminal.

Untuk mengurangi dampak negatif ini, diperlukan pendekatan yang komprehensif dari seluruh stake holder, termasuk regulasi yang ketat, edukasi publik, dan layanan dukungan dan bantuan terapi sosial bagi mereka yang terdampak. Dengan tindakan yang tepat, dampak negatif judi online dapat diminimalkan, membantu melindungi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Basit Jaelani

Alumnus Prodi Ekonomi Syariah UNIK Cipasung

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *