Masalah sampah tidak hanya pada pengangkutan sampah, dan ini menjadi layanan yang wajib diselenggarakan pemerintah daerah sebagaimana aturan tentang otonomi daerah dan standar pelayanan minimal. Masalah lain yang dihadapi di depan mata adalah kapasitas TPA Ciangir yang makin hari makin berkurang. Pemerintah sudah harus mempertimbangkan TPA yang baru dengan metode penanganan sampah sesuai aturan.
Tabel Perbandingan Skema Lahan Urug (Damanhuri, 2004) berikut bisa dipertimbangkan untuk merencanakan metode penanganan sampah di TPA. Yang pasti, metode harus sesuai aturan yang berlaku. (Lihat Grafis II)
Masalah biaya dalam operasional TPA mungkin menjadi kendala. Namun, kita sama-sama sadar bahwa negara ini dibangun tidak untuk berbisnis dengan warganya. Sehingga layanan menjadi hal yang niscaya.
Jadi, jika sampah menumpuk titik-titik sebelum TPA, solusinya bukan hanya pemasangan CCTV. Karena memahami akar masalah akan memberikan solusi. Program itu harusnya menjawab masalah. Penanganan sampah, seperti halnya masalah lain, akan lebih cepat diatasi sedari dini. (Mia Wastuti SSos MSc MEng)