Maqashid Syariah: Pendekatan Baru Pada Diplomasi Islam Dalam Penyelesaian Konflik Komunitas Mindanao Filipina

Sosial116 Dilihat

RADAR TASIKMALAYA – Masyarakat Mindanao di Filipina telah lama mengalami ketegangan dan penderitaan akibat konflik Komunitas Mindanao, yang melibatkan kelompok separatis MILF dan Abu Sayyaf.

Pada sejarahnya, konflik ini memiliki sejarah panjang dan episodik dengan berbagai insiden kekerasan dan pertentangan yang terjadi pada periode waktu yang berbeda. Konflik ini berawal pada tahun 1960-an ketika gerakan separatis Muslim mulai muncul di Mindanao (wilayah yang didominasi oleh masyarakat Muslim), hingga mencapai puncak pada 1970-an dan 1980-an, ketika kelompok separatis seperti Moro National Liberation Front (MLNF) mulai melancarkan gerakan perlawanan bersenjata terhadap pemerintah Filipina. Kemudian pada awal 1990-an MILF muncul sebagai kelompok separatis baru yang berjuang untuk mencapai otonomi bagi komunitas Muslim di mindanao. Mereka memperjuangkan hak-hak politik, ekonomi, dan sosial bagi masyarakat Muslim di wilayah tersebut. Hingga saat ini, konflik masih berlanjut.

Latar belakang konflik yang terjadi pada komunitas Mindanao terbilang sangat kompleks, seperti adanya ketidakpuasan politik, ketidakadilan sosial, dan ketegangan etnis yang telah lama terjadi di wilayah Mindanao, dimana mayoritas penduduknya adalah Muslim. Meskipun sejumlah perundingan damai dan upaya penyelesaian konflik telah dilakukan antara pemerintah Filipina dan kelompok separatis, nyatanya masih terdapat tantangan yang menghambat proses penyelesaian konflik ini. Perlunya penyelesaian konflik dengan cara yang berkelanjutan dan adil, sehingga diperlukan pendekatan baru berupa prinsip diplomasi Islam yaitu Maqashid Syariah yang dirasa dapat menjadi alternatif.

Maqashid Syariah adalah sebuah ide yang berfokus pada tujuan utama hukum Islam, yang meliputi pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda. Konsep ini menekankan pentingnya menjaga kesejahteraan dan keadilan bagi umat manusia. Dalam penyelesaian konflik, Maqashid Syariah memberikan kerangka kerja yang luas dan menyeluruh untuk mencapai keadilan dan perdamaian. Dalam hal ini, Maqashid Syariah, dapat menjadi metode diplomasi Islam baru, yang juga memberikan opsi menarik. Maqashid Syariah dapat menjadi pendekatan penyelesaian konflik yang inklusif, adil, dan berkelanjutan. Pertama, pemeliharaan agama dalam Maqashid Syariah menekankan betapa pentingnya menghormati kebebasan beragama dan menjamin hak-hak agama komunitas Muslim di Mindanao. Kedua, pemeliharaan jiwa dan akal dalam Maqashid Syariah menuntut keadilan sosial, pemenuhan kebutuhan dasar, dan peningkatan akses masyarakat Mindanao ke pendidikan dan layanan kesehatan. Metode ini dapat digunakan untuk mengatasi konflik dengan mempertimbangkan kebutuhan dan keinginan rakyat. Ini dapat menumbuhkan kepercayaan dan mendorong perdamaian yang berkelanjutan. Ketiga, Maqashid Syariah menekankan pemeliharaan keturunan. Ini karena dalam proses penyelesaian konflik, hak-hak perempuan, anak-anak, dan kelompok rentan lainnya harus dihormati. Dengan melibatkan dan memberdayakan seluruh komunitas, termasuk perempuan dan anak-anak, konflik dapat diselesaikan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Keempat, prinsip pemeliharaan harta benda Maqashid Syariah menekankan perlindungan hak ekonomi dan kepemilikan yang adil bagi masyarakat Mindanao. Keadilan ekonomi sangat penting dalam penyelesaian konflik untuk mengurangi ketidakpuasan dan kemiskinan, yang seringkali menjadi sumber konflik.

Salah satu alasan mengapa penyelesaian konflik menggunakan Maqashid Syariah sangat penting adalah karena metode ini didasarkan pada prinsip-prinsip Islam yang universal, humanis, dan berakar pada nilai-nilai Islam. Dalam kasus konflik di Mindanao, Maqashid Syariah mendorong dialog antar kelompok, negosiasi damai, dan penyelesaian konflik yang didasarkan pada keadilan yang mempertimbangkan kepentingan semua pihak. Penyelesaian konflik menggunakan Maqashid Syariah juga dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan organisasi regional dan internasional seperti ASEAN dan OKI. Meskipun kedua organisasi ini telah berperan dalam menyelesaikan konflik, namun masih terdapat tantangan yang kompleks, seperti tidak setujunya kelompok separatis dengan kesepakatan Bangsamoro Autonomous Region in Muslim Mindanao (BARMM) yang didirikan pemerintah Filipina, hingga isu-isu sosial dan ekonomi yang juga menjadi akar konflik.

Upaya penyelesaian konflik masih terus dilakukan oleh pihak terkait, seperti pemerintah Filipina, kelompok separatis, organisasi regional seperti OKI dan ASEAN, serta masyarakat. Memang penyelesaian konflik ini memerlukan proses dengan waktu yang lama, demi mencapai perdamaian berkelanjutan, seluruh pihak perlu memperkuat kerja sama untuk menciptakan perdamaian, membangun kepercayaan dan memperbaiki kondisi sosial dan ekonomi di wilayah tersebut.

Sehingga, metode diplomasi Islam baru, Maqashid Syariah dapat membangun landasan yang kokoh untuk menjadi salah satu pendekatan baru penyelesaian konflik di Filipina antara Komunitas Mindanao. Konflik dapat diselesaikan dengan mempertimbangkan keadilan, kebutuhan dasar, hak asasi manusia, dan kemajuan. Kerjasama regional dan internasional juga diperlukan dalam proses penyelesaian konflik untuk mencapai perdamaian yang berkelanjutan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Mindanao, Filipina. (Farah Rosada)

Farah Rosada adalah seorang mahasiswi semester 6 jurusan Hubungan Internasional di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *