Lagi lagi soal perizinan. Pernah ramai soal beberapa lapang Padel sudah beroperasi tapi belum berizin, awal april kembali ramai soal perizinan The Nice Playland yang berada di jalan Letnan Harun. Dipertanyakan dokumen perizinannya setelah beroperasi, kemudian terkonfirmasi bahwa menurut Sekretaris daerah dokumen persetujuan bangunan gedung belum keluar. PMB, Persetujuan Bangunan Gedung adalah izin yang fundamental dan sangat krusial apalagi bangunan atau gedung yang bersifat komeresial dan menjadi tempat usaha. Luar biasanya bangunan wisata tersebut tidak jauh dari bale kota dan bisa luput dari pengawasan dan beroperasi tanpa mengantongi PMB.
Yang paling krusial dalam case ini adalah khusus untuk bangunan komersial seperti The Nice Playland salah satu instrumen yang harus dipenuhi adalah dokumen kesesuaian zonasi yang telah disesuaikan dengan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR). Izin pendirian bangunan apapun terlebih yang bersifat komersial harus sejalan dengan rencana pemanfaatan ruang yang sudah ditentukan untuk bisa lolos PKKPR. Dokumen tersebut sinkronisasi utamanya adalah dengan rencana tata ruang dan zonasi daerah.
Kalau kita kaji lebih detail dalam Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Tasikmalaya Tahun 2016-2036, wilayah kelurahan Sukamulya Kecamatan Bungursari tempat The Nice Playland berdiri bukanlah zona pengembangan pariwisata, melainkan masuk dalam Bagian Wilayah Perkotaan (BWP) VI sub BWP VI.B dan Blok BWP VI.B.2 seluas 135 hektar. Zona ini dalam Perda tersebut peruntukannya diatur untuk zona perumahan R3 (kepadatan sedang) dan zona perkantoran pemerintah. Semua itu diatur dalam pasal 27 ayat 3 huruf f angka 2, pasal 29 ayat 2 huruf f angka 2.
Zona pariwsata diatur dalam pasal 46 huruf b, Adapun wilayah yang menjadi rencana pengembangan pariwisata memang ada di Kecamatan Bungursari tetapi di kelurahan Bantarsari yang masuk dalam sub BWP blok V.B.3 diatur dalam pasal 48 huruf c. Dalam konteks sinkronisasi dengan rencana tata ruang daerah pembangunan tempat wisata tersebut sudah tidak sesuai, karena wilayah itu peruntukannya untuk perumahan kepadatan sedang dan perkantoran pemerintah. Merujuk pada Perda tersebut sudah seharusnya tempat wisata tersebut tidak diberi izin karena tidak lolos PKKPR.
Pertama, menjadi aneh dalam menempuh permohonan izin melalui Online Single Submission (OSS), pemohon tempat wisata ini ketika mengajukan lokasi di kelurahan Sukamulya Kecamatan Bungursari bisa lolos validasi kesesuaian dengan rencana detail tata ruang daerah (validasi KKPR) yang tentu mengacu pada Perda nomor 10 Tahun 2016. Ada tiga institusi daerah yang melakukan validasi dalam sistem OSS, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas PUPR yang memverifikasi kesesuaian dengan tata ruang daerah dan Dinas Lingkungan Hidup.
Kedua, ironi bangunan yang dekat dekan pusat pemerintahan daerah, para pejabat dan birokrat tiap hari lalu Lalang disekitaran jalan letnan harun, hanya bisa bertindak ketika sudah viral. Ada dua kemungkinan, pertama memahami zonasi tata ruang daerah tetapi tutup mata dengan berbagai pertimbangan, salah satunya mungkin ada konflik kepentingan dengan sengaja mengabaikan dasar hukum rencana tata ruang, kedua memang sama sekali tidak memahami pembagian zonasi rencana tata ruang.
Melihat viralitas persoalan perizinan (sebelumnya lapangan Padel) yang terus terulang kemungkinan besar ini fenomena gunung es. Kaji secara mendetail setiap Pembangunan khususnya yang sifatnya komersil berdasarkan kesesuaian rencana tata ruang dan zonasi kota Tasikmalaya mungkin banyak yang mengabaikan sinkronisasi dengan rencana tata ruang dan zonasi daerah.
Relasi Ekonomi-Politik Pasca Otonomi Daerah dan Pilkada Langsung
Pembangunan yang mengabaikan rencana tata ruang dan zonasi daerah bukanlah hal yang baru, hampir menjadi persoalan di tiap daerah. Persoalan klasik setelah otonomi daerah. Dua prinsip otonomi daerah, distribution of authority dan distribution of power memberikan daerah kewenangan dan kekuasaan yang luas termasuk kewenangan pemberian izin usaha yang didalamnya menyangkut investasi dan penanaman modal. Kewenangan ini pada akhirnya terjebak pada relasi ekonomi-politik ditengah politik berbiaya tinggi dalam Pilkada. Mutualisme antara pengusaha, pemilik modal dan politisi menjadi akar persoalan tidak tegasnya implementasi aturan dilapangan. Apalagi kepala daerahnya memang berasal dari keluarga atau circle pengusaha.
Kedua, pejabat pemberi kewenangan ditingkat daerah memiliki potensi conflict of interest karena relasi ekonomi politik baik dengan dirinya sendiri atau dengan kepala daerah sehingga harus mengikuti keinginan pimpinannya didaerah. Otonomi daerah memang memberikan angin segar dan keleluasaan bagi daerah dalam mengambil kebijakan termasuk approvmen perizinan tetapi dibalik itu potensinya besar untuk melakukan abuse of power untuk kepentingan segelintir kelompok didaerah. Variable kedua adalah Pilkada langsung yang membuat situasi politik daerah sangat dinamis, membentuk relasi ekonomi-politik dengan para pengusaha daerah ditengah biaya politik yang tinggi, deal ini tentu akan mengunci kebijakan, bahkan mengabaikan aturan.






