Oleh: Sandra Leoni Prakasa Yakub
Dosen FISIP UNSIL
Dunia kembali diguncang kabar besar. Amerika Serikat bersama Israel melancarkan serangan langsung ke Iran, salah satu negara penghasil minyak terbesar di dunia. Dalam serangan tersebut, Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, dilaporkan meninggal dunia bersama sejumlah pejabat tinggi militer dan pemerintahan. Peristiwa ini bukan hanya kabar perang biasa. Ini adalah kejadian besar yang bisa mengubah arah politik dunia dalam waktu cepat.
Di Iran, posisi Pemimpin Tertinggi bukan sekadar simbol. Ia adalah pemegang kekuasaan tertinggi di atas presiden dan parlemen. Ia menentukan arah kebijakan negara, mengendalikan militer, dan menjadi rujukan utama dalam keputusan strategis. Ketika sosok sepenting itu meninggal akibat serangan negara lain, dampaknya sangat luas. Bukan hanya soal siapa yang akan menggantikan, tetapi juga soal bagaimana rakyat Iran merespons. Dalam banyak kasus sejarah, kematian pemimpin akibat serangan asing justru memperkuat rasa persatuan dan semangat perlawanan di dalam negeri.
Dari sisi hukum internasional, kejadian ini memunculkan pertanyaan serius. Dalam aturan global yang diatur melalui Piagam PBB, penggunaan kekuatan militer terhadap negara lain pada dasarnya dilarang, kecuali untuk membela diri atau atas persetujuan Dewan Keamanan PBB. Artinya, setiap serangan harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Jika serangan ini disebut sebagai bentuk pembelaan diri, maka perlu dijelaskan, apakah ancamannya benar-benar nyata dan mendesak? Apakah serangannya seimbang dengan ancaman tersebut? Dalam hukum internasional, ada prinsip kebutuhan dan proporsionalitas. Tanpa itu, tindakan militer bisa dianggap sebagai agresi.
Namun di sisi lain, pendukung serangan mungkin berpendapat bahwa Iran selama ini dianggap mengancam stabilitas kawasan. Dalam politik internasional, negara sering bertindak berdasarkan kepentingan dan rasa aman mereka sendiri. Inilah yang dalam ilmu politik disebut sebagai politik kekuatan. Negara kuat akan menggunakan segala cara untuk menjaga kepentingannya. Masalahnya, jika setiap negara merasa berhak menyerang lebih dulu atas nama ancaman, maka aturan bersama menjadi lemah. Dunia bisa kembali pada situasi di mana yang kuat menentukan benar dan salah. Di sinilah pentingnya hukum internasional sebagai pagar bersama.
Selain soal hukum dan politik, ada dampak ekonomi yang tidak kalah besar. Iran adalah produsen minyak utama. Ketika negara sebesar itu diserang, pasar energi dunia langsung bereaksi. Harga minyak berpotensi naik. Ketegangan di kawasan Teluk, termasuk jalur penting seperti Selat Hormuz, menimbulkan kekhawatiran terganggunya distribusi minyak dunia.
Bagi Indonesia, dampaknya tidak kecil. Kita masih bergantung pada impor energi. Jika harga minyak dunia naik, beban anggaran negara ikut meningkat. Pemerintah harus memilih antara menambah subsidi atau menaikkan harga. Jika harga naik, masyarakat langsung merasakannya. Ongkos transportasi naik, harga barang ikut terdorong, dan daya beli masyarakat bisa tertekan. Inilah bukti bahwa perang yang terjadi ribuan kilometer jauhnya tetap bisa terasa sampai ke Indonesia.
Situasi ini juga menguji posisi Indonesia dalam politik luar negeri. Selama ini Indonesia memegang prinsip bebas aktif. Bebas artinya tidak memihak blok kekuatan mana pun. Aktif artinya ikut mendorong perdamaian dunia. Dalam kondisi seperti sekarang, Indonesia perlu berhati-hati. Sikap yang diambil harus tegas pada prinsip kedaulatan dan hukum internasional, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan nasional.
Sebagai negara yang pernah mengalami penjajahan, Indonesia memiliki dasar moral untuk menolak tindakan yang melanggar kedaulatan negara lain. Namun dalam praktiknya, diplomasi tidak sesederhana hitam dan putih. Ada hubungan ekonomi, politik, dan strategis yang harus diperhitungkan.
Kejadian ini juga menunjukkan bahwa dunia sedang berada dalam masa tidak stabil. Setelah Perang Dingin, banyak pihak berharap dunia akan lebih mengandalkan kerja sama dan hukum internasional. Namun kenyataannya, persaingan kekuatan besar masih sangat kuat. Militer tetap menjadi alat utama dalam kebijakan luar negeri sejumlah negara.
Pertanyaan yang menjadi penting adalah, apakah pembunuhan pemimpin negara melalui serangan militer dapat diterima dalam sistem internasional modern? Jika ini dianggap wajar, maka ke depan tidak ada jaminan praktik serupa tidak terulang. Preseden seperti ini berbahaya karena bisa membuka ruang konflik yang lebih luas.
Bagi masyarakat, penting untuk tidak terjebak pada emosi semata. Informasi tentang konflik internasional sering kali dipenuhi narasi yang memihak. Di era media sosial, opini menyebar lebih cepat daripada fakta. Karena itu, pemahaman yang jernih sangat diperlukan. Konflik internasional selalu kompleks. Ada kepentingan ekonomi, keamanan, ideologi, dan politik yang saling bertaut.
Peristiwa di Teheran menjadi pengingat bahwa perdamaian dunia bukan sesuatu yang pasti. Ia bisa runtuh sewaktu-waktu ketika diplomasi gagal dan senjata menjadi pilihan utama. Ketika hukum internasional diabaikan, dunia memasuki wilayah abu-abu yang penuh ketidakpastian. Indonesia tidak berada di garis depan konflik ini. Namun kita tetap berada dalam sistem global yang sama. Stabilitas ekonomi, keamanan kawasan, dan arah politik dunia akan ikut memengaruhi masa depan kita.
Hari ini dunia seperti menahan napas. Apakah konflik ini akan berhenti pada satu serangan, atau berkembang menjadi perang yang lebih luas? Tidak ada yang bisa memastikan. Yang jelas, dalam situasi seperti ini, komitmen pada hukum, diplomasi, dan penyelesaian damai menjadi semakin penting. Karena ketika kekuatan militer menjadi bahasa utama antarnegara, yang dipertaruhkan bukan hanya satu kawasan, melainkan masa depan ketertiban dunia secara keseluruhan. *






