RADAR TASIKMALAYA – Isu pembukaan hutan kembali menjadi perbincangan hangat. Pemerintah terus mendorong program food estate dan perluasan perkebunan, terutama sawit, dengan alasan ketahanan pangan dan pertumbuhan ekonomi.
Dalam berbagai pernyataan resmi, kebijakan ini digambarkan sebagai solusi rasional atas krisis pangan global dan kebutuhan lapangan kerja. Namun di balik narasi optimistis itu, muncul pertanyaan mendasar yang jarang dijawab secara serius: siapa yang menanggung biaya dari pembangunan ini, dan apa dampaknya bagi kehidupan manusia maupun makhluk lain?
Secara sederhana, food estate adalah proyek pertanian skala besar yang melibatkan pembukaan lahan luas, sering kali di wilayah hutan atau ekosistem alami. Tujuannya meningkatkan produksi pangan nasional.
Tetapi dalam praktik, berbagai laporan menunjukkan hasil yang jauh dari harapan. Proyek di Kalimantan Tengah, Sumatera Utara, dan Papua misalnya, banyak gagal mencapai target. Lahan terbengkalai, infrastruktur tidak optimal, dan petani kesulitan mengelola tanah yang secara ekologis tidak cocok untuk pangan.
Dalam studi kebijakan publik, kegagalan ini dikategorikan sebagai policy failure, yaitu kebijakan yang bermasalah sejak tahap perancangan. Lahan yang dibuka umumnya berupa gambut atau hutan dengan karakter tanah yang tidak subur, tetapi tetap dipaksakan demi proyek besar. Akibatnya, negara menghabiskan anggaran besar untuk hasil yang minim, sementara kerusakan ekologisnya bersifat permanen.
Ironisnya, ketika proyek pangan gagal, kebijakan tidak dikoreksi, tetapi justru dialihkan ke komoditas yang lebih “menguntungkan”, seperti sawit. Atas nama ketahanan pangan, negara membuka hutan, tetapi hasil akhirnya bukan pangan, melainkan minyak sawit untuk industri dan ekspor. Proyek pangan pun berubah menjadi proyek perkebunan, sementara narasi ketahanan pangan tetap dipertahankan sebagai justifikasi politik.
Dari sudut pandang hukum tata negara, situasi ini mengandung paradoks serius. Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun hak menguasai itu bukan berarti negara bebas mengeksploitasi, melainkan berkewajiban mengatur dan mengawasi agar pemanfaatannya benar-benar meningkatkan kesejahteraan secara adil dan berkelanjutan. Masalahnya, “kemakmuran” dalam praktik sering ditafsirkan sempit sebagai pertumbuhan ekonomi, bukan sebagai kualitas hidup yang menyeluruh.
Secara politis, kebijakan pembukaan lahan mencerminkan model pembangunan yang sangat teknokratis. Keberhasilan diukur melalui angka investasi, luas lahan produktif, dan volume ekspor, sementara aspek sosial dan ekologis diperlakukan sebagai urusan sekunder. Inilah yang dalam teori kebijakan publik disebut sebagai policy bias, yakni kecenderungan kebijakan lebih mengakomodasi kepentingan ekonomi elite dibanding kepentingan publik luas.
Nasib hewan hampir tidak pernah masuk dalam perhitungan kebijakan. Ketika hutan dibuka, satwa kehilangan habitat, sumber makanan, dan jalur migrasi. Mereka tidak bisa “pindah rumah” seperti manusia. Banyak yang mati perlahan, sebagian masuk ke wilayah pemukiman dan dianggap mengganggu, lalu dibunuh. Dalam ilmu lingkungan, kondisi ini dikenal sebagai fragmentasi habitat, salah satu penyebab utama kepunahan spesies.
Namun dampaknya tidak berhenti pada hewan. Dalam perspektif hukum lingkungan, kerusakan ekosistem selalu berdampak langsung pada manusia. Hutan berfungsi sebagai penyimpan air, pengatur iklim, dan pelindung dari bencana.
Ketika hutan hilang, banjir, kekeringan dan longsor meningkat. Penyakit zoonotik juga lebih mudah menyebar karena interaksi manusia dan satwa semakin intens. Kehancuran ekologis pada akhirnya menjadi ancaman nyata terhadap hak asasi manusia atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan negara menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan, yaitu memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengorbankan generasi mendatang.
Namun dalam praktik politik, prinsip ini sering kalah oleh kepentingan jangka pendek. Pemerintah dituntut menunjukkan hasil cepat, sementara dampak ekologis baru terasa bertahun-tahun kemudian, ketika pengambil keputusan sudah tidak lagi berada dalam posisi tanggung jawab.
Isu ini semakin relevan jika dikaitkan dengan konflik agraria yang terus meningkat. Banyak proyek food estate dan perkebunan besar beririsan langsung dengan wilayah masyarakat adat. Padahal secara konstitusional, masyarakat hukum adat diakui keberadaannya, termasuk hak atas tanah adat yang dikelola secara turun-temurun.
Namun secara administratif, tanah-tanah tersebut sering tidak memiliki sertifikat formal, sehingga posisi hukum masyarakat adat menjadi lemah. Ketika negara memberikan izin kepada korporasi, hak adat yang bersifat historis kalah oleh legalitas formal.
Dalam teori politik, kondisi ini disebut sebagai ketimpangan relasi kekuasaan. Negara memiliki otoritas hukum, korporasi memiliki modal, sementara masyarakat hanya memiliki ruang hidup. Ketika terjadi konflik, hukum cenderung berpihak pada pemilik izin resmi, bukan pada warga yang terdampak langsung. Hukum pun tidak lagi berfungsi sebagai alat keadilan, melainkan sebagai instrumen legitimasi kekuasaan.
Pemerintah sering berdalih bahwa tidak ada pilihan lain selain membuka lahan baru. Ini adalah bentuk determinisme politik, seolah-olah pembangunan ekstraktif merupakan satu-satunya jalan rasional. Padahal secara akademik, banyak alternatif yang lebih berkelanjutan, seperti meningkatkan produktivitas lahan yang sudah ada, merehabilitasi lahan kritis, mengembangkan pertanian berbasis komunitas, dan memperkuat diversifikasi pangan. Masalahnya bukan kekurangan solusi, melainkan kurangnya kemauan politik untuk keluar dari pola lama.
Dari perspektif hukum administrasi negara, kebijakan publik seharusnya disusun berdasarkan asas kehati-hatian. Jika suatu kebijakan berpotensi menimbulkan kerusakan besar dan tidak dapat dipulihkan, maka negara wajib menahan diri. Namun dalam konteks pembukaan lahan, asas ini sering diabaikan. Analisis dampak lingkungan dibuat sekadar formalitas administratif, bukan sebagai instrumen pengendalian yang sungguh-sungguh.
Pada titik ini, persoalan ini bukan lagi sekadar “lingkungan vs ekonomi”, tetapi soal arah negara. Apakah negara ingin membangun sistem yang berkelanjutan atau sekadar mengejar pertumbuhan jangka pendek? Ketika tanah diperlakukan semata sebagai komoditas, maka yang hilang bukan hanya hutan, tetapi juga masa depan. Hewan menjadi korban pertama karena kehilangan habitat. Manusia menjadi korban berikutnya karena kehilangan sistem penyangga kehidupan.
Negara sering tampil seolah netral, sekadar menjalankan mandat pembangunan. Namun secara politis, negara adalah aktor utama yang menentukan arah kebijakan. Ia bukan penonton, melainkan arsitek dari struktur yang memproduksi ketimpangan dan kerusakan.
Pada akhirnya, pertanyaan yang perlu diajukan bukan lagi “berapa luas lahan yang dibuka”, melainkan “untuk siapa pembangunan ini dijalankan”. Jika pembangunan hanya menguntungkan segelintir pihak, sementara risiko ditanggung oleh publik dan generasi mendatang, maka secara normatif kebijakan tersebut gagal memenuhi prinsip keadilan sosial. Ini berarti negara gagal menjalankan mandat konstitusionalnya.
Di tanah yang dirampas, kita semua menjadi korban bukan karena bencana alam, tetapi karena pilihan politik. Selama pembangunan terus dipahami sebagai soal angka, bukan soal kehidupan, kehancuran ekologis bukanlah penyimpangan, melainkan konsekuensi logis dari sistem yang dibiarkan berjalan tanpa koreksi. (Sandra Leoni Prakasa Yakub)
Penulis merupakan Dosen FISIP Unsil






