Menyoal Regulasi Kegiatan Ekstrakurikuler Kepramukaan di Sekolah

RADAR TASIKMALAYA – Dalam rangka membangun manusia merdeka yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, serta berkarakter Pancasila Kmentrian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sesuai dnegan kewenangannya telah mengeluarkan  Permendikbud no. 12 tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah. Ada hal yang dicermati dan menuai berbagai pertanyaan dan kritik, di daLam Permen tersebut  khususnya pada Bab V Ketentuan Penutup Pasal 34 butir h. bahwa Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah “dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”. Sementara dalam lampiran III Peremndikbud tesebut diatur mengenai kegiaan Ekstrakurikuler mulai komoponen, jenis dan format kegiatan, prinsip pengembangan, mekanisme, sampai apda evaluasi ditambah daya dukung dan pihak yang terlibat. Di dalam lampiran tersebut tidak ada satu kalimat pun yang menyatakan kepramukaan menjadi ekstakurikuker wajib tetapi sebagai ekstrakurikuler yang sama dengan ekstrakurikuler lainnya, yang bebas dipilih sesuai minat dan bakat peserta didik dan termasuk ke dalam jenis ekstrakurikuler krida yang sejajar dengan PMR, UKS, dan Paskibra. Format kegiatan yang ditawarkan dalam memilih kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan secara individu, kelompok, klasikal, gabungan, dan lapangan.

Akibat berbagai kritik yang disampaikan baik oleh Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka maupun Komisis X DPR RI, pada 1 April 2024 Kemendikbudristek mengeluarkan Siaran Pers no. 100/2024 disampaikan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo yang memastikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib disediakan oleh satuan pendidikan. menegaskan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.

Selanjutnaya Mendikbud Nadim Makarim memberikan rekonfirmasi di depan anggota DPR RI kmisi X terkait penghapusan ekskul Pramuka, konfirmasi bahwa Pramuka adalah diselenggarakan oleh sekolah, tetapi tidak wajib untuk semua anak mengikuti. Lebih lanjut disampaikan bahwa yaang menjadi harapan dan aspirasi mendikbud “apa yang bisa kerjasama antara kemendikbud dengan Kwarnas untuk bisa memasukan nilai-nilai kepramukaan ke dalam Proyek Penguatan Profil Pelajara Pancasila (P5) yang bukan sebagai mata pelajaran baru tetapi masuk dalam ko kulikuler”.

Nampaknya yang dsoroti Mendikbud Model Blok sebagaimana dimaksud pada Permendikbud no 63/2014 pasal 2 ayat 1 Pasal 2 (1) Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah, kemudian pasal 3 (2) Model Blok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum. Analisis penulis ketika perkemahan dianggap wajib kemudian ada kegiatan perkemahan sehinga banyak terjadi kecelakaan sebagaimana pernah diusulkan salah seorang komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyart pada tahun 2020, yang mendorog Kemendikbud untuk mengevaluasi kebijakan yang menjadikan pramuka sebagai ekstrakurikuler yang wajib diikuti setiap pelajar, bahkan memengaruhi kenaikan kelas, pernyataan KPAI tersebut sekaitan dengan insiden siswa hanyut ketika kegiaan Pramuka, dan ada bebrapa kejadian di berbagai sekolah terjadi kecelakaan higga menewaskan peserta didik ketika melaksankan kegiatan lapangan.

Jika semua pihak memahami program Pendidikan Kepramukaan  di sekolah selama ini yang diatur dalam lampiran Permndikbud no 63/2014 dapat dipilih dai 3 Model meliputi: 1.  Model Blok yaitu kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum dilaksanakan pada saat penermaan siswa baru kelas I, kelas VII dan kelas X diintegrasikan di dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), 2. Model Aktualisasi yaitu kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal diikuti oleh seluruh siswa, dilaksanakan setiap satu minggu satu kali, dan 3. Model Reguler yaitu kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di g ugus depan.

Biasanya sekolah khususnya di SMP/SMA dan sederajat menerapkan kegiatan yang wajib diikuti oleh seluruh siswa, selanjutnya bagi pesera didik yang berminat dan ingin memperdalam pramuka, mereka mengikuti mode reguler mengikuti kegiatan dengan sukarela dan mengikuti berbagai kegiatan untuk memenuhi SKU agar dapat naik tingkat dan dapat meningkatkan keterampilan dalam berbagai aspek. Salah satu yang disoroti mendikbut dalam kegiatan pramuka adalah, adanya kegiatan perkemahan dengan berbagai kegiatan lain di dalamnya yang pernah menimnbulkan beberapa kasus kecelakaan yang terjadi saat melakukan kegiatan lapangan dalam Program Pramuka di Sekolah, selain itu minat peserta didik yang termasuk generasi Alpha sudah tidak banyak yang berminat lagi terhadap kegiatan Kepramukaan dan lebih menyukai aktivitas SOSMED.

Kalau kita lihat tujuan Gerakan Pramuka yang tercantum pada UU no 10 tahun 2012 ”untuk membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup”. Tujuan tersebut sungguh sangat mulia yang setiap latihan pramuka senantiasa diingatkan dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Setiap anggota pramuka dalam ucap, langkah dan perilakunya selalu dibentengi dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia yang harus senantiasa dijunjung tinggi. Memakai seragam Pramuka bukan sekedar “gaya hidup” pamer pangkat dan jabatan yang diraih karena prestasi yang dimiliki, tetapi semata-mata untuk membentengi perilaku sehari-hari agar tidak menyimpang dari norma yag ada.

Jika mengamati sejarah Gerakan Pramuka hadir di Indonesia sejak tahun 1912 yang dibawa oleh Penjajah Belanda dengan nama Nederlans Indische Padvinders Organizatie (NIPO).dan berkembangalah organisasi kepanduan di Indoesia dengan berbagai nama organisasi sejenis, hingga semua organisasi kepanduan tersebut berkontribusi dalam melahirkan Sumpah Pemuda 1928, sampai Kemerdekaan Indonesia 1945. Akhir September 1945 di Gedung Balai Mataram Yogya, berkumpul beberapa Pemimpin Pandu yang diperkuat tokoh kepanduan seperti Dr. Soetarman, Soebagio, dan Koernia. Mereka membawa amanat Ki Hajar Dewantara (Menteri PPK), menganjurkan agar bekas pemimpin kepanduan Indonesia menghidupkan gerakan kepanduan kembali. Tentu saja Ki Hajar Dewantara sebagai Bapak Pendidikan Nasional sangat memahami sekali mengapa Gerakan Kepanduan atau saat ini bernama Pramuka sangat perlu dihidupkan, karena nilai-nilai yang ada dalam Gerakan Pramuka sangat penting dipahami seluruh warga negara terutama generai muda seperti: a. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. kecintaan pada alam dan sesama manusia; c. kecintaan pada tanah air dan bangsa; d. kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan; e. tolong-menolong; f. bertanggung jawab dan dapat dipercaya; g. jernih dalam berpikir, berkata, dan berbuat; h. hemat, cermat, dan bersahaja; dan i. rajin dan terampil.

Sesungguhnya  Kurikulum Merdeka dengan salah satu cirinya adalah Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) yang meliputi 1. Berman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang maha Esa, 2. Berkelakuan Global, 3. Bergotong royong, 4. Kreatif, 5. Bernalar Kritis, 6. Mandiri. Keenam profil tersebut dalam program Gerakan Pramuka sudah merupakan sikap sehari-hari yang harus diljalankan oleh seluruh anggotanya. Pada lampiran Permendikbud no 63 tahun 2014 dijelaskan Kepramukaan adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak, akhlak, dan budi pekerti luhur.

Jika dilaksanakan dengan sungguh-sungguh manfaat dari megikuti Pramuka sangat luar biasa. Pengalaman saya menjadi anggota Pramuka sejak kelas 5 SD sampai lulus SMA, menjadi bekal yang tidak terhingga dalam perjalanan di masa kuliah dan setelah bekerja. Banyak sekali pelajaran yang bermanfaat, mulai dari keberanian berbicara di depan umum, diskusi yang beretika, belajar berbagai keterampilan hidup, latihan kepemimpinan  hingga belajar berwirausaha yang sampai saat ini senantiasa diingat. Tri Satya dan Dasadarma yang sudah sangat hafal dan menjadi rambu-rambu dalam menjalankan organisasi saat ini, saya dapatkan ketika menjadi anggota pramauka.

Saya mengikuti berita-berita kecelakaan yang sampai merenggut nyawa peserta didik yang sedang berlatih di lapangan mengalami kecelakaan hanyut terbawa arus air sungai yang meluap dan kecelakaan lainnya. Tetapi apakah dengan kecelakaan yang terjadi, Pramuka di sekolah harus dihentikan? justru sebaliknya, mengingat lebih besar manfaat daripada kerugiannya, semua pihak seharusnya bersama-sama memperbaiki kekuarangan dalam program pramuka di sekolah. Permasalahan, minimnya guru yang mau menjadi Pembina Pramuka, keterampilan pembina pramuka yang kurang dilatih mengikuti perkembangan zaman, serta dukungan dari sekolah, masyarakat, pemerintah dan orang tua yang kurang, seharusnya menjadi perhatian penting dalam menjalankan program pramuka di sekolah.

Dalam lampiran II Permendikbud no 63 tahun 2014 juga sudah secara lengkap diuraikan  tugas, fungsi, dan peran mulai dari direktorat pembiaan SD, SMP, SMA, SMK, Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten sampai kepada Satuan pendidikan, Guru dan Pembinanya. Jika semua komponen melaksanakan tugas fungsinya, sesungguhnya kecelakaan yang terjadi dapat diminimalisir. Jika sekolah memiliki keterbatasan dalam melaksanakan program Pendidikan Kepramukaan, dapat bekerjasama dengan Kwartir Cabang yang memiliki SDM lebih banyak dan terlatih.

Para Pembina Pramuka di sekolah harus bekerja keras untuk mencari metode agar peserta didik banyak yang mau memilih kegiatan pramuka dalam ekstrakurukulernya. Tentu tidak mudah dengan kodisi dan karakteristik peserta didik generasi alpha yang lebih berminat pada kegiatan bermain menggunakan sosmed daripada kegiatan ekstrakurikuler Pramuka, KSR, Paskibra dan kegiatan ekstrakurkuler olahraga. Dampak lain dari hilangnya kegiatan ekstrakurikuler pramuka sebagai ekstrakurikuker wajib yang selama ini banyak di lapangan dengan aktivitas fisik, akan makin berdampak pada makin menurunnya budaya gerak (movement culture) yang mengakibatkan sadentary life skill atau perilaku kurang gerak. Sungguh sangat sedih dengan adanya kegiatan ekstrakurikuler yang wajib saja tingkat kebugaran jasmani peserta didik masih rendah. Berdasarkan laporan nasional Sport Development Index (SDI) tahun 2021 oleh Kemenpora, tingkat kebugaran masyarakat Indonesia tergolong sangat rendah. Kategori tidak bugar  mencapai 76%, sangat tidak bugar mencapai 53,63%, dan sangat bugar atau prima  mencapai   5,86%.

Menjadi bahan renungan bagi semua pihak disaat Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) harus ditanamkan di sekolah, disaat pemerintah kembali menggencarkan Pogram Penguatan Pendidikan Pancasila, program Aplikasi Ekonomi Pancasila, dan Program Kaderisasi Calon Pemimpin Bangsa Berkarakter Pancasila yang menjadi program Utama BPIP (Badan Pembina Ideologi Pancasila) RI, Gerakan Pramuka yang sudah digagas sejak 1912 dan sejak 14 Agustus 1961 secara resmi dikenalkan ke masyarakat melalui Kepres no 448 tahun 1961 dan disosialisaikan melalui program ekstrakurikuler wajib. Saya sangat setuju perlu ditingkatkan kerjasma Kwarnas sampai Kwarda dengan kemendikbud agar program pramuka di sekolah benar-benar dilaksanakan dengan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan, sehingga keselamatan siswa tetap menjadi proritas. Semoga. (Dr.  Drs. H. Gumilar Mulya, M.Pd)

Dr.  Drs. H. Gumilar Mulya, M.Pd adalah Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum, Dosen Pendidikan Kepramukaan Penjas FKIP UNSIL.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *