Kemungkinan yang Bisa Saja Terjadi di Masa Depan

Ragam Opini22 Dilihat

Oleh: Mufidz At thoriq

Jika masyarakat sudah terbiasa dengan uang non-tunai, apakah takkan ada lagi uang tunai?

Melihat Proyek Garuda yang sedang disiapkan Bank Indonesia,—ke depannya—Indonesia akan memiliki uang digital yang dikelola langsung dalam negara. Perkembangan dan kemajuan teknologi tidak bisa dielakkan untuk terus berupaya melahirkan inovasi dan evolusi di tengah masyarakat, termasuk pada sektor keuangan. Indonesia pada saatnya, tidak akan lagi menggunakan produk uang digital dari negara lain, seperti cryptocurrency, Bitcoin, dan lain sebagainya. Meski sistem pembayaran menggunakan uang digital memiliki risiko tinggi dan volatilitas tinggi, tetapi mesti Indonesia tempuh untuk tetap bisa bersaing dan bertahan di dunia yang sudah masuk ke era digitalisasi. Seperti dalam falsafah sunda mengatakan, “Miindung ka waktu mibapa ka zaman”, yang artinya mau tidak mau, kita harus ikut dengan perkembangan zaman, tetapi tidak melupakan tradisi yang sudah terbentuk sebelumnya.

Namun, melihat Indonesia hari ini yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan dan infrastruktur dasar, termasuk pemerataan akses internet di beberapa daerah 3T, apakah mungkin Proyek Garuda akan digunakan secara buru-buru? Jelas, Bank Indonesia sudah memiliki pandangan mendalam tentang hal ini.

Demikian, jika uang digital yang sudah digunakan sebagian masyarakat Indonesia hari ini, apakah sangat membantu transaksi uang untuk efisiensi di tengah masyarakat.

Sebelum masyarakat Indonesia lebih jauh menggunakan uang digital, masyarakat saat ini sudah menggunakan uang non-tunai. Uang non-tunai bisa digunakan masyarakat untuk pembayaran non-tunai yang dianggap sebagai salah satu solusi untuk transaksi yang lebih praktis dan aman. Selain itu, transaksi non tunai juga memiliki manfaat lain, seperti: semua transaksi tercatat dengan rapi, memudahkan mengatur pengeluaran, Membantu efisiensi biaya produksi uang kertas dan logam.

Keamanan Uang Nontunai

Melihat begitu membeludaknya antusias masyarakat di sebagian daerah Indonesia menggunakan uang non-tunai—terutama di kota-kota besar, Jakarta—, hingga beberapa penjual seperti coffee shop, toko, dan retail hanya menerima pembayaran uang non-tunai. Fenomena ini, telah direspons dengan baik oleh Bank Indonesia, bahwa setiap pedagang tidak boleh hanya menggunakan satu opsi pembayaran non-tunai untuk para pembelinya. Dengan dasar Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang melarang praktik itu.

Masyarakat jelas merasakan keefisienan menggunakan uang non-tunai. Potensi kecil kehilangan uang saat akan berbelanja tidak akan terjadi, misal; pencopetan, uang jatuh, atau uang rusak, bisa terminimalisasi dengan menggunakan uang non-tunai. Masyarakat merasa aman dengan uang mereka.

Masyarakat juga diuntungkan dengan mudahnya bertransaksi jarak jauh. Mereka bisa berbelanja di mana saja, bahkan membeli produk dari luar negeri. Tidak sedikit masyarakat membeli barang dari luar negeri karena melihat idol yang mereka senangi.

Dengan demikian, masyarakat secara tidak sadar, sudah menggunakan uang non-tunai dalam kehidupan sehari-hari mereka.

Keamanan paling penting adalah mereka punya pihak untuk disalahkan ketika uang mereka hilang. Pihak yang mereka bisa salahkan ialah pihak bank yang menyimpan uang mereka. Karena pada dasarnya, manusia selalu menjadi victim mentality meski segala keputusan sudah diambil sejak awal.

Benarkah Aman?

Pertama, kemudahan masyarakat menggunakan uang non-tunai, bisa jadi adalah masalah besar bagi negara. Misal, dengan kemudahan dan keterlenaan ini, masyarakat lebih dominan membelanjakan uangnya ke luar negeri, disebabkan karena harga lebih murah atau karena masyarakat ingin membeli barang yang sangat mereka impikan, maka akan terjadi ketidaksehatan perputaran uang dalam negeri. Negara akan menghadapi deflasi. Dampak deflasi berbahaya untuk keberlangsungan hidup negara.

Dilansir dari idscore.id, deflasi dapat menurunkan pendapatan pedagang dan pelaku usaha dalam negeri. Pedagang dan pelaku usaha dalam negeri akan mengalami persaingan harga dibatas rendah dengan barang-barang yang bisa dengan mudah dibeli dari luar negeri. Seperti fenomena barang-barang yang dijual di e-commerce yang masuk ke dalam negeri hari ini. Banyak sekali para pedagang dan pelaku usaha yang gulung tikar karena sulit bersaing dengan barang-barang yang didistribusikan lebih murah. Pada akhirnya, banyak pedagang dan pelaku usaha gulung tikar karena kesulitan bersaing dengan produk yang dijual dengan harga lebih murah. Pada akhirnya, pedagang dan pelaku usaha akan menekan harga mereka. Ketika harga barang dan jasa turun, pedagang dan pelaku usaha memperoleh lebih sedikit uang dari penjualan. Penurunan penjualan  ini sering kali memaksa pedagang dan pelaku usaha untuk memangkas biaya, termasuk melakukan PHK. Hal ini meningkatkan pengangguran, menurunkan daya beli masyarakat, dan memperburuk kondisi perekonomian.

Kemudian jumlah hutangnya akan bertambah. Dalam kondisi deflasi, nilai riil utang cenderung meningkat seiring dengan meningkatnya nilai mata uang dari waktu ke waktu. Pembayaran utang menjadi semakin sulit bagi individu dan perusahaan, yang dapat menyebabkan peningkatan kebangkrutan.

Permasalahan kredit semakin meningkat dan memperburuk kesehatan sektor keuangan. Individu dan perusahaan dengan beban utang yang tinggi akan semakin sulit memenuhi kewajiban keuangan mereka.

Terakhir, penurunan investasi. Investor cenderung menahan diri untuk tidak berinvestasi di lingkungan ekonomi yang tidak stabil dan tertekan. Pengurangan investasi ini memperlambat pertumbuhan ekonomi, sehingga memperpanjang periode stagnasi ekonomi. Dalam kondisi deflasi,  investor lebih memilih untuk menunda atau mengurangi investasinya karena prospek pengembalian investasi menjadi kurang menarik.

Kedua, masyarakat yang menggunakan uang non-tunai, bisa berarti lebih banyak menyimpan uang mereka di bank. Tidak menutup kemungkinan dan memiliki potensi kehilangan. Potensi kehilangan ini bukan hanya terjadi pada kasus pembobolan rekening saja. Namun, lebih jauh dari pada itu, misal, bagaimana jika di masa mendatang terjadi internet padam (Internet Apocalypse) di seluruh dunia, apakah transaksi masih bisa dilakukan?

Kemudian, masyarakat yang sudah terlena dengan sistem pembayaran non-tunai berbondong-bondong ingin mengambil uang tunai ke bank, dan bank tidak menyimpan seluruh uang nasabah di tempat yang sama. Apakah krisis akan terjadi?

Maka, kembali lagi dengan kebijakan Bank Indonesia yang menyadarkan masyarakat bahwa uang non-tunai penting untuk masyarakat beradaptasi dengan perkembangan dunia digital, tetapi jangan sampai melupakan uang tunai yang masih bisa digunakan oleh masyarakat demi menjaga kestabilan sistem pembayaran di tengah masyarakat. Dan ini sebagai edukasi kepada masyarakat, bahwa masyarakat harus siap menghadapi segala kemungkinan yang bisa saja terjadi di masa depan.

Salah satu peran Bank Indonesia saat ini ialah mengampanyekan kepada masyarakat mengenai stabilitas sistem pembayaran tunai dan nontunai yang bertujuan mencapai dan menjaga kestabilan negara melalui nilai Rupiah. Bank Indonesia mengajak masyarakat Indonesia untuk mengikuti kampanye Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah.

Selain mencintai dan bangga terhadap Rupiah, salah satu hal penting lainnya adalah paham terhadap Rupiah. Paham Rupiah merupakan pelepasan kemampuan masyarakat untuk memahami peran Rupiah dalam peredaran uang, stabilitas ekonomi, dan fungsi sebagai alat penyimpan nilai kemampuan. Masyarakat harus bijak bertransaksi, berbelanja, berhemat agar perekonomian negara Indonesia tetap sehat dan aman.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *