Baliho Politik dan Deklarasi Relawan

Politik635 Dilihat

Rino Sundawa, komisioner Bawaslu Kota Tasikmalaya, mengistilahkan maraknya pemasangan baliho dan deklarasi tokoh saat ini sebagai alat peraga sosialisasi politik untuk membedakan dengan alat peraga kampanye dan masih diluar domain pengawasan Bawaslu. Alasan utamanya adalah belum menjangkau penerapan norma dari sisi waktu (tempus) dikuatkan dengan belum adanya penetapan partai politik sebagai peserta pemilu. Oleh karenanya alat sosialisasi politik saat ini belum memenuhi syarat formal dan syarat material terkait dengan dugaan pelanggaran Pemilu.

Sosialisasi yang mungkin dilakukan diluar masa kampanye, dengan catatan telah ditetapkan sebagai partai politik peserta Pemilu adalah melalui sosialisasi internal dengan pemasangan bendera masing-masing parpol sekaligus nomor urutnya di tempat yang diperbolehkan dan menggelar pertemuan terbatas dengan para kader dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada KPU dan Bawaslu setempat.

Bagaimana bilamana ada keberatan masyarakat karena gangguan ketertiban dan ketidaknyamanan terkait alat peraga sosialisasi politik yang saat ini terpasang? Maka dalam hal ini adalah dinas PUPR beserta dinas terkait dengan dibantu Satpol PP yang berkepentingan untuk menindaknya, tentunya dengan pendekatan persuasif dan humanis.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, Rahmat Bagja telah melayangkan himbauan kepada pemangku kepentingan pemilu, agar tidak melakukan kegiatan yang menjurus pada aktivitas kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan, guna menjaga kesetaraan dan kondusivitas pelaksanaan Pemilu 2024.

Ayo awasi bersama pemilu serentak 2024 dengan pengawasan Pemilu partisipatif pada setiap proses dan tahapannya. Bersama rakyat mengawasi pemilu. Bersama bawaslu tegakan keadilan pemilu. (Davi Dzulfiqar SE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *