Pelaksana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas pengurus partai politik atau gabungan partai politik pengusul, orang seorang, dan organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh peserta pemilu presiden dan wakil presiden.
Partai Politik sebagaimana dimaksud harus mendaftar kepada KPU dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-udangan untuk dapat ditetapkan sebagai peserta Pemilu.
Tahapan Pemilu tahun 2024 baru sampai pada tahapan verifikasi persyaratan pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2024, artinya sampai 14 Desember 2022 (penetapan Parpol Peserta Pemilu/jadwal tahapan lampiran PKPU 4 Tahun 2022) belum ada parpol peserta Pemilu.
Maka dapat disimpulkan kegiatan yang bersifat publik oleh relawan dari tokoh tertentu dan maraknya pemasangan baliho, poster, spanduk yang bergambar tokoh, politik, jargon dan simbol parpol yang saat ini bertebaran belumlah masuk kategori curi start kampanye Pemilu karena belum menjangkau norma aturan dari sisi tempus (waktu) dimana norma ini bisa diterapkan dan unsur yang bersifat kumulatif yang mendefinsikan siapa yang melaksanakan kampanye Pemilu tidak terpenuhi.
Alat Sosialisasi Politik
Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 berbunyi setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal ini menjelaskan bahwa pemuatan hak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan salah satu HAM yang menjadi hak konstitusi. Hal ini berimplikasi terhadap kewajiban negara untuk melindungi, menghormati, memajukan, dan memenuhi hak tersebut.
Partisipasi masyarakat yang beradab dan adilnya aparat hukum dan pemerintahan menjadi penyangga negara demokrasi yang teratur. Sebagai negara berdasar hukum maka setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya.
Hukum yang baik adalah hukum yang tidak mengabaikan etika. Oleh karenanya, walaupun pemasangan baliho dan deklarasi tokoh tersebut belum masuk dalam kategori pengawasan pelanggaran Pemilu untuk saat ini, namun seyogyanya tetap berprinsip pada etika dan estetika yang luhur.
Banyak cara yang lebih elegan untuk dilakukan oleh partai politik dalam kerangka sosialisasi dan edukasi kepada anggota parpol dan masyarakat umum seperti penguatan tingkat literasi, pemberdayaan yang bersifat aplikatif, dan peningkatan partisipasi warga dalam pembangunan kemasyarakatan.