RADAR TASIKMALAYA – Pemilu serentak 2024 memang telah secara resmi dibuka proses dan tahapannya oleh KPU sejak 14 Juni 2022 lalu. Hingga saat ini baru memasuki tahapan verifikasi peserta pemilu, penyusunan daftar pemilih dan proses pembentukan badan ad hoc penyelenggara pemilu.
Meskipun belum memasuki tahapan kampanye, pemasangan baliho dan spanduk yang memuat tokoh/orang, logo partai disertai narasi dan jargon yang bersifat memengaruhi marak di lapangan. Bahkan beberapa ada yang di cor langsung di trotoar jalan hingga di pasang semi permanen menggunakan bahan baja ringan.
Disamping itu, tokoh yang muncul diberbagai lembaga survei sebagai calon Presiden 2024, sudah mulai membentuk relawan pendukung yang terorganisir kemudian melakukan deklarasi. Di Kota Tasikmalaya terpantau ada kelompok organisasi relawan yang sudah mengadakan kegiatan yang mengundang banyak orang, seperti silaturahmi akbar, konser musik, jalan santai berhadiah dan bentuk sosialisasi lainnya.
Sosialisasi politik yang marak dilakukan tersebut mengundang pro kontra. Pertanyaan publik kemudian muncul, apakah sosialisasi dalam bentuk baliho dan deklarasi tokoh tersebut bisa dikatakan kampanye? Apakah ini bisa dikategorikan pelanggaran Pemilu karena mencuri start kampanye? Kenapa juga saat ini badan pengawas pemilu (Bawaslu) seperti tidak melakukan tindakan terhadap hal tersebut diatas?
Belum Memenuhi Syarat
Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tenang Pemilu pasal 1 angka 35 junto pasal 1 angka 21 PKPU Nomor 28 Tahun 2018 tentang kampanye Pemilu, menyatakan bahwa kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan Visi Misi, program dan /atau citra diri peserta Pemilu
Dalam Peraturan KPU nomor 28 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum dijelaskan tentang yang dimaksud APK. Alat Peraga Kampanye (APK) adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar Peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu.
Keterpenuhan unsur dan definsi kampanye pemilu dan alat peraga kampanye bersifat kumulatif dimana harus ada penyampaian visi misi atau program untuk mempengaruhi pemilih, simbol atau tanda gambar dan diselenggarakan oleh peserta Pemilu.
Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangam untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.